Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK:
Berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menegaskan bahwa pembagian urusan pemerintahan berdasarkan kriteria eksternaitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antara tingkatan dari/atau susunan pemerintahan, maka perlu melakukan penataan dan penyesuaian kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan upaya peningkatan penyelenggaraan korrdinasi, sinkronisasi, simplikasi dan hubungan komunikasi kelembagaan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka perlu melakukan perubahan, penataan dan penyesuaian kelembagaan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dasar hukum Peraturan daearh ini adalah:
UU No. 7 drt Tahun 1956, UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, Perpres No, 25 Tahun 2008, Perdakab Tapanuli Tengah No. 15 Tahun 2007, Perdakab Tapanuli Tengah No. 26 Tahun 2007, Perdakab Tapanuli Tengah No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012.
dengan berubahnya ketentuan dalam Pasal 3 angka 2, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Peraturan Dearah Kabupaten Tapanuli Tengah No. 26 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, maka Organisasi Dinas Kependudukan, Catatn Sipil, dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Perdakab Tapanuli Tengah No. 26 tahun 2007 beserta Bagan Organisasi pada Lmapiran II dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2012
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor
penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan
daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu
diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan
realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat
dengan menjadikan Kota Pekalongan sebagai daerah yang
menarik bagi penanaman modal; bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan
bahwa penyelenggaraan penanaman modal yang ruang
lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota menjadi urusan
Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan, dan sasaran, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, jenis bidang usaha, bentuk dan kedudukan penanaman modal, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggungjawab penanam modal, lokasi penanaman modal, rencana umum penanaman modal daerah dan peta penanaman modal daerah, pelayanan terpadu satu pintu, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, penyebarluasan penanaman modal, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, sanksi administrasi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi pamong Praja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di Kabupaten Bangkalan, maka perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Palisi Pamong Praja.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 59, l Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan j Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri jSipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara! Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 401m sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia ·Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Palisi Pamong Praja · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Palisi Pamong Praja.
Satpol PP merupakan bagian dari perangkat daerah di bidang penegakan peraturan daerah, .ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Satpol PP dipimpin seorang kepala satuan dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun
2002 tentang Susunan · Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja · Kabupaten Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2002 Nomor 2/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma
ABSTRAK:
Dalam rangka memberrikan bantuan hukum bagi orang miskin di Sumsel sekaligus wujud kepedulian Pemprov. Sumsel dalam mewujudkan akses terhadap keadilan sesuai prinsip kesamaan di muka hukum. Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD yang ditetapkan dengan Perda. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 23 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang bantuan hukum cuma-cuma dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, larangan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengengai tata cara verifikasi, tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara penyaluran dana bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum diatur dengan Peraturan Gubernur.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2012
PERDA Kota Depok No. 1 Tahun 2014 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya penggunaan telepon seluler sebagai alat telekomunikasi di kalangan masyarakat Halmahera Utara, maka semakin meningkat pula kebutuhan terhadap adanya menara telekomunikasi. Agar pembangunan menara telekomunikasi tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya serta merugikan kepentingan umum, ditinjau dari aspek pemanfaatan ruang, maka perlu diatur dengan suatu produk hukum daerah. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang pemungutannya harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Halmaera Utara.
UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkominfo Nomor 02/PER/KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009 No. 07/PRT/2009, No. 19/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009; Permenhub No. 49 Tahun 2000; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perhubungan No. 10 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2001; Perda No. 9 Tahun 2008 Kab. Halmahera Utara.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembangunan Menara, Penggunaan Menara Bersama, Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama, Ketentuan Perizinan, Hak dan Kewajiban Penyelenggara Menara, Asuransi dan Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Sewa Menara, Pengawasan dan Pengendalian, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Sanksi Administrasi Perizinan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2012.
41 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu
Dicabut sebagian dengan :
Permen ESDM No. 27 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 8, BN 2012/ NO 233; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubung dengan adanya penambahan pendapatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Propinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 521/BPKAD/2011 dan Nomor 47/BPKAD/2012 serta dalam rangka optimalisasi penyerapan dana tersebut dengan memperihatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2011 dan Pasal 160 Ayat (2), Ayat (3) Dan Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, dipandang perlu dilakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2012;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009, Perda No.25 Tahun 2010, Perda Kubu Raya No.1 Tahun 2012, Perbup No.1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan yang terdiri atas 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2012.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 21 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Padang tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengemdalian Dan Pelarangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat