PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2017, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2017;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013; dan Perda Kab. Tambrauw No. 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
-
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 3 Tahun 2012
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2013 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.65 Tahun 2007; Perda Kab.Bintan No.4 Tahun 2012; Perda Kab.Bintan No.10 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban APBD TA 2012 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/NO.3, TLD NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa keadaan alam berupa flora dan fauna yang beraneka ragam jenisnya, peninggalan sejarah dan purbakala (heritage), maupun seni dan budaya (liuing culture) yang dimiliki Kabupaten Pesisir Barat, merupakan sumber daya dan sebagai modal besar bagi usaha pengembangan kepariwisataan daerah; b. bahwa potensi kepariwisataan Kabupaten Pesisir Barat harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan segi-segi finansial seja, melainkan juga segi-segi agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup serta ketentraman dan ketertiban; c. bahwa dalam rangka pengembangan potensi kepariwisataan yang tersebar diseluruh wilayah (laut, daratan dan pegunungan) Kabupaten Pesisir Barat diperlukan langkah-langkah pengaturan yang marnpu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas obyek dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian lingkungan hidup; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pesisir Barat,
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
3. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. AZAS, TUJUAN DAN SASARAN
3. FUNGSI, KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
4. KEBIJAKAN DAN STRATEGI
5. RENCANA PENGEMBANGAN
6. PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Ketentuan lainnya yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan dan atau Keputusan Bupati,
11 hlm, lampiran 25 hlm, Penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa hari jadi suatu daerah merupakan momentum sejarah yang memiliki makna mendalam dan mendasar sebagai titik tolak dalam pelaksanaan pembangunan dan sekaligus pendorong untuk meningkatkan kreatifitas dan atraktifitas guna mewujudkan otonomi daerah serta penelusuran dan pengkajian sejarah Kabupaten Kebumen, telah menemukan bukti pendukung yang kuat tentang asal mula Kabupaten Kebumen dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Kebumen tidak sesuai dengan sejarah, sehingga perlu diganti dan perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014;
Peratturan Daerah ini menetapkan Hari Jadi Kabupaten Kebumen pada tanggal 21 Agustus 1629 dan diperingati setiap tahun pada tanggal 21 Agustus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II kebumen Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penetapan Hari JAdi Kabupaten Kebumen
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2013 Nomor 75 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota jo Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, bidang kesehatan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan dalam Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan oleh orang pribadi atau badandi Kabupaten Rejang Lebong, guna meningkatkan pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat, maka perlu dilakukan pengaturan tentang perizinan bidang kesehatan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Bidang Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 51 Tahun 2009, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 317/Menkes/Per/III/2010, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan Bidang Kesehatan. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perizinan bidang kesehatan, tata cara pemberian perizinan, hak, kewajiban, larangan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam)bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perizinan bidang kesehatan yang masih berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habisnya jangka waktu perizinan dimaksud, dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 32 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017
Permendikbud No. 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Mencabut :
Permendikbud No. 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTS Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 3, BN 2017/NO 117; PERATURAN.GO.ID; 12 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat