Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Subsidi Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepada Perusahaan Daerah Angkutan Kota Binjai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 12 Tahun 2016
PERWALI Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Perubahan Kedua
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan program/kegiatan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun
2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
163, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5351);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 5165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5272);
21. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
22. Peraturuan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016;
28. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06
Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05);
29. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
30. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 5);
31. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 5);
32. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29
Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 2);
33. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 13);
34. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun
2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 71) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 71) yang mengatur perubahan dan/atau pergeseran anggaran program dan kegiatan pada beberapa dinas, badan, bagian dll
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 12 Tahun 2016
PERUBAHAN - KEDUA - TENTANG - PENJABARAN - APBD - TAHUN - ANGGARAN - 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD2016/NO.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
adanya kegiatan yang belum cukup tersedia anggarannya dan bersifat mendesak, perlu melakukan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja dengan melakukan penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam APBD Tahun Anggaran 2016
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagr No.21 Tahun 2011; Permendagr No.52 Tahun 2015; PD Kota Bontang No.7 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan PD Kota Bontang No.4 Tahun 2013; PD Kota Bontang No.11 Tahun 2015
Ringkasan Penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2016
Perwali Kota Tasikmalaya No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Mengubah
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan tuntutan perkembangan dan keadaan di lapangan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.109 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.30 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.21 Tahun 2007; Perda No.18 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan APBD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Penyesuaian terkait pengadaan kendaraan dinas jabatan/operasional bagi Walikota dan Wakil Walikota yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota tersendiri dan penyesuaian ketentuan atas jumlah anggota Dewan Pengupahan, Tim Sensus PBB dan Pertanahan, dan makan minum petugas shift pada RSUD/Puskesmas DTP
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 51 Tahun 2008;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PMK No. 65/PMK.02/2015 Tahun 2015;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Perda No. 12 Tahun 2011;
Perwal No. 35 Tahun 2015.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2016
14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk mclaksanakan kctcntuan dalam Romawi V angka
24 Larnpiran Pcraturan Meritcri Dalarn Ncgeri Nomor 52 Tahun
2015 ten tang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2016, tcrkait kewajiban pcmerintah Daerah kcpada pihak
ketiga alas pckcrjaan yang telah selesai pada tahun anggaran
sebelumnya , maka harus dianggarkan kembali pada akun
belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai kode
rckening bcrkcnaan adapun Tata cara pcnganggaran dimaksud
diiukukan dcngan rnengubah pcraturan kcpala daerah tcntang
pcnjabaran APBD Tahun Anggaran 2016;
bahwa sesuai dcngan Laporan Hasil Perneriksaan BPK RI
terhadap LKPD Kata Palopo Tahun 2016 Nomor:
1.0.A/LHP/XIX.MKS/05/2016 Tanggal 26 Mei 2016 serta Berita
Acara TAPD Kola Palo po Nomor : 014 /'T'APD /V /2016 tanggal
30 Mei 2016 maka Lelah disctujui Pcnganggaran kewajiban
pcrncrintah Dacrah kcpada pihak ketiga atas pekerjaan yang
tclah sclesai pada tahun anggaran sebe]umnya untuk
dianggarkan pada Tahun Anggaran 2 016;
c. bahwa bcrdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a dan huruf b, pcrlu mengubah Peraturan
Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2015 ten tang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran
2016.
Unda ng-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Pcnyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1.999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851.);
2. Undang-Undang Nomor 1] Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaien Mamasa dan Kela Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 1.86);
3. Undang - Undang Nomor l 7 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2003
Nornor iJ7, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Norr.or 5, Tam ba han Lem bara.n Negara Repu blik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahar. Lembaran Negara Republik Indonesia
Norn or 558 7), sebagaimana telah diubah dengan UndangU ndarig Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndarig Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lernharan Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4679);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pernerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 4 9, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503) sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Pemerin ta.h Nomor 7 l Tahun 20 l O ten tang Standar
Akuntansi Pcrnerintah (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 nomor 1 2 3, Tambahan Lernbar Negara Republik
Indonesia Nomor 51.65) ;
...,
_)
8. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pcngelolaan Kcuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor ].40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dcngan Pcrat.uran Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 20 l J ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Ncgeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pcngelolaan Keuangan Dacrah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Pcraturan Mentcri Dalarn negcri Nomor 32 Tahun 2 0 11 tentang
Pcdornan Pem berian Hibah dan bantuan Sosial yang
Bcrsumbcr dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah tcrakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Ncgcn Nomor 14 Tahun 2016 ten tang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Mentcri DaJam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 .
Tcntang Pcdornan Pcmbcrian Hibah Dan Bantuan SosiaJ Yang
Bers umber Dari Anggaran Pcndapatan Dan Belanja Daerah;
11. Peraturan Mcrueri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2 0 16;
12. Pcra tur an Mcntcri Dalam Ncgcri 1.9 Tahun 2 016 tentang
pcdoman Pcngclolaan Barang Milik Daerah;
1.3. Pcraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pcmbcntukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Palopo;
1 4. Pcraturan Daerah Nornor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok
Pen gelolaan Keuangan Daerah Kota Palopo;
15. Pcraturan Dacrah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pcndapatan dan BcJanja Daerah Tahun Anggaran
2016;
M EM UT U S KA N:
. Menctapkan
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 39 TAHUN 2015
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
Pasall
Ketentuan dalarn Larnpiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Paiopo Norn or 39 Tahun 2015 ten tang Penjabaran Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Dacrah Tahun Anggaran 2016 diubah, sehingga bcrbunyi scbagai bcrikut :
I . Mcngubah Ketcntuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pend apat.an dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang mcrupakan Ringkasan Pcnjabarun Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pcraturan ini.
2. Mengubah Kctcntuan dalam Larnpiran II Peraturan Walikota Palopo Nornor 39 Tahun 2015 tentang Pcnjabaran Anggaran Pcndapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2016 Pada Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset dacrah Kota Palopo, Dinas Pcndidikan Kota Palopo, Dinas Keschatan Kota Palopo, RSUD Sawerigading Kota Pa]opo, Dinas Pckcrjaan Umurn Kota Palopo, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo, Badan Lingkungan Ilidup Kota Palopo, Dirias Koperasi, Pcrindustcrian, Pcrdagangan dan Usaha Mikro Kecil dan Mcnegah Kota Palopo dan Sekretariat Daerah Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan iru.
Pasal II
(l} Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditctapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih 1anjut dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai kctentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pcraturan WaJikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pa lopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
35
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2016
Perwali Kota Bekasi No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Romawi V angka
14 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2016, terkait penyesuaian Program dan Kegiatan yang dibiayai
dari transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat dilakukan
dengan cara mengubah Peraturan Walikota Palopo Nomor 39
Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa sesuai dengan Berita Acara TAPD Kota Palopo Nomor :
008/TAPD/V/2016 dan Berita Acara TAPD Kota Palopo Nomor:
009/TAPD/V/2016 tanggal 2 Mei 2016 telah disetujui
Pergeseran Anggaran pada Kegiatan Penyebarluasan Informasi
Pembangunan Daerah pada Sekretariat Daerah Kota Palopo
dan penyesuaian OAK Fisik Tahun Anggaran 2016 sesuai
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: SE-10/MK.07 /2016
tanggal 08 April 2016 tentang Pengurangan/Pemotongan DAK
Fisik Secar Mandiri Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan
Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ten tang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503) sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 nomor 123, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 5165) ;
3
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang
pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Palopo;
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kata Palopo;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 39 TAHUN 2015
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
Pasall
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota
Palopo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Mengubah Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota
Palopo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang
merupakan Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan ini.
2. Mengubah Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota
Palopo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Pada
Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset
daerah Kota Palopo, Dinas Pendidikan Kota Palopo, Dinas
Kesehatan Kota Palopo, RSUD Sawerigading Kota Palopo, Dinas
Pekerjaan Umum Kota Palopo, Dinas Tata Ruang dan Cipta
Karya Kota Palopo, Badan Lingkungan Hidup Kota Palopo,
Dinas Koperasi, Perindusterian, Perdagangan dan Usaha Mikro
Kecil dan Menegah Kota Palopo, Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Perempuan & Keluarga Berencana Kota
Palopo, Dinas Pertanian dan Petemakan Kota Palopo, Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kota Palopo, Sekretariat Daerah
Kota Palopo dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palopo
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
5
Pasal II
(1) Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang ditetapkan dalarn Peraturan Walikota ini
dituangkan lebih lanjut dalarn Dokumen Perubahan
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
95
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat