Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM “Tulungagung”
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air
minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
di Kabupaten Tulungagung dipandang perlu meningkatkan
kinerja Perusahaan Daerah Air Minum "TIRTA CAHYA
AGUNG" Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa guna peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung
sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui
pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tulungagung kepada Perusahaan Daerah Air
Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM
"Tulungagung".
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM "Tulungagung" sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung.
Modal dasar PDAM Tulungagung ditingkatkan menjadi sebesar
Rp. 121.233.289.869,11 (seratus dua puluh satu milyar dua
ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen) melalui penyertaan modal dengan penggunaan sebagaimana terdapat dalam peraturan ini, dengan perincian:
a. penyertaan modal sebesar Rp. 62.233.289.869,11 (Enam
puluh dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus
delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh
sembilan rupiah sebelas sen) telah disetor pada PDAM sampai dengan Tahun 2016; dan
b. penyertaan modal sebesar Rp. 59.000.000.000,- (Lima
puluh sembilan milyar rupiah) akan dilaksanakan mulai
Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Garut No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
PERDA Kab. Garut No. 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2008/No.13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini imengatur tentang Penyertaan Modal yang mana obyek penyertaan modal Daerah adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati. Adapun sumber dana penyertaan modal Daerah adalah dari APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan perekonomian di daerah, diperlukan suatu upaya menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka penambahan penerimaan PAD Pemerintah Kota Banjarmasin;bahwa untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarmasin perlu penambahan penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Tata Cara Penyertaan Modal;Pengawasan;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Selaawi, Cisompet dan Cikelet
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2014 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 667
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIZINAN
KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
pengaturan kewenangan perizinan dan non perizinan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor
03 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Rejang Lebong perlu diganti untuk
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perieinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Prowhsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Talnbahan I.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724) ;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (I.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia NQmor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan I.embaran Negara Nomor 5679) ;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kelja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 6573) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan I.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2854) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215) ;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (I+embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan I.embaran
Negara Republik Indoensia 66 1 7)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 66 1 8) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1956);
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Peran9kat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2018 Nomor 133).
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangsem.
b. bahwa untuk meningkatkan investasi dan cakupan pelayanan kepada masyarakat dalam menyediakan air bersih, Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupten Karangasem Tahun 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014
BAB I tentang Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Besaran Penambahan Penyertaan Modal
BAB IV Pengawasan
BAB V PeraturanDaerahinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat