Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan perlu melakukan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
b. bahwa penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2010.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BENGKULU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK BENGKULU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BENGKULU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan kegiatan usaha dan penguatan modal perusahaan serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah perlu untuk melakukan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu;
b. Bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 7 Tahun 1992
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 40 Tahun 2007
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 1 Tahun 2008
13. Perda Kota Bengkulu No. 02 Tahun 2009
Pasal 4 :
(1) Penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT. Bank Bengkulu ditetapkan dalam bentuk uang.
(2) Nilai penyertaan modal sampai dengan Tahun2012 ditetapkan sebesar Rp. 9.745.000.000,00 (sembilan milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Penyertaan modal Tahun 2000 sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah);
b. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2004 sebesar Rp. 325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
c. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2005 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2006 sebesar Rp. 2.290.000.000,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah);
e. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2007 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah);
f. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
g. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2009 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
h. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2010 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
i. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2011 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
j. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
(3) Penambahan Modal dan Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang berasal dari APBD Kota masing-masing pada tahun anggaran 2000, tahun anggaran 2004 tahun anggaran 2005, tahun anggaran 2006, tahun anggaran 2007, tahun anggaran 2008, tahun anggaran 2009, tahun anggaran 2010, tahun anggaran 2011 dan tahun anggaran 2012;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2013 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL DAERAH - PT BANK PERKREDITAN RAKYAT INGERTAD
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Ingertad
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan dan pengernbangan kegiatan usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan percepatan bidang perekomomian di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu memberikan penyertaan modal yang ditindaldanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam PT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad
UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.36 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyertaan modal pemerintah ke dalam PT. BPR Ingertad; besaran penyertaan modal; pelaksanaan penyertaan modal; pengelolaan penyertaan modal; pengawasan; penerimaan daerah; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 17 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI - PT . BPD JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
PADA PT . BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi sehingga mampu menggerakan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba yang dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka perlu melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; Perda No. 02 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Deviden Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Laporan Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalan Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai aturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
11 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.16, TLD.2013/NO.160
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan / atau kemudahan kepada masyarakat dan / atau investor. Dan juga agar pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dan ketentuan perundang-undangan, maka diperlukan membentuk suatu Peraturan Daerah mengenai Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Barat.
UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; PerPres No.67 Tahun 2005; PerPres No.1 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat Mo.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.22 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini membahas mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Barat, dengan menetapkan bahasan istilah yang ada di dalam pengaturannya. Antara lain : ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas dan sasaran penanaman modal, pelayanan penanaman modal, kriteria dan bentuk percepatan penanaman modal, mekanisme percepatan penanaman modal, insentif dan kemudahan, tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan, dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan, jenis usaha atau kegiatan yang memperoleh insentif dan kemudahan, peran pemerintah daerah, koordinasi dan pengembalian percepatan penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perseroan Terbatas GRHA 165 Tbk
ABSTRAK:
Dalam rangka penmgkatan dan pengembangan kegiatan usaha PT. Grha 165 Tbk sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan percepatan bidang perekomomian di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka Pemerintah Kutai Kartanegara perlu memberikan penyertaan modal yang ditindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam PT. Grha 165 Tbk.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.36 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegtara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyertaan modal pemerintah ke dalam PT. GRHA 165 Tbk; pengawasan; penerimaan daerah; pelaksanaan penyertaan modal; pengelolaan penyertaan modal; maksud dan tujuan; penyertaan modal; serta ketentuan penutup terkait penyertaan modal pemerintah ke dalam PT. GRHA 165 Tbk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat