Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus, Acquired Immuno Defficiency Syndrome, dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Defficiency Syndrome (AIDS) merupakan penyakit menular dan dapat menyebar melalui perilaku berisiko yang sebenarnya dapat dicegah, Kabupaten Lombok Barat sebagai destinasipariwisata, pelabuhan, dan tambang memiliki tingkat lalu lintas manusia yang sangat tinggi, yang memungkinkan terjadinya risiko tertular maupun menularkan HIV dan AIDS, penularan HIV dan AIDS semakin luas dan tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu sehingga memerlukan upaya penanggulangan yang sistematik, upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada huruf c perlu diselenggarakan secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis oleh Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan dengan melibatkan berbagai sektor guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus, Acquired Immuno Defficiency Syndrome, dan Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/IV /2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2008.
HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit. Acquired Immuno Deficiency Syndromes yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia akibat HIV. upaya atau program dalam rangka mengatasi masalah HIV dan AIDS melalui promosi, kegiatan pencegahan HIV dan AIDS, perawatan, pengobatan, dan dukungan kepada ODHA dan OHIDHA, surveilans, penelitian, dan riset operasional, pemutusan mata rantai penularan, lingkungan kondusif, koordinasi dan harmonisasi multipihak, kesinambungan pencegahan dan penanggulangan, penyediaan sarana dan sarana pendukung. Maksud dilaksanakannnya Penanggulangan HIV dan AIDS untuk menekan laju penularan HN dan AIDS, serta meningkatkan kualitas hidup ODHA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
-
-
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah merupakan bentuk
kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan
pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif
dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai
ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan
proses penetapan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Salatiga tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan air bersih bagi keperluan masyarahat selama ini dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Tapin Nomor 15 Tahun 1990 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat 11 Tapin; bahwa berdasarkan Pasal 402 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib disesualkan Bentuk Hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; bahwa berdasarkan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesual dengan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarhan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peratu]ran Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum, berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Bentuk Badan Hukum;
3. Nama dan Tempat Kedudukan;
4. Tujuan dan Kegiatan Usahaudukan;
5. Jangka Waktu Berdiri;
6. Modal;
7. Organ dan Pegawai Perseroda;
8. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan;
9. Penggunaan Laba;
10. Anak Perusahaan;
11. Evaluasi, Restrukturisasi dan Pembubaran Perseroda;
12. Kepailitan;
13. Pembinaan dan Pengawasan;
14. Anggaran Dasar Perseroda;
15. Ketentuan Lain-Lain;
16. Ketentuan Peralihan; Dan
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
66 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2022
Kekayaan alam yang terbarukan mempunyai peranan penting bagi hajat hidup orang banyak meliputi air, tanah, dan udara yang pengelolaannya harus dikuasai oleh negara dan dikontrol oleh rakyat agar memberikan kontribusi yang nyata bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Unsur-unsur kekayaan alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung atara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan merupakan salah satu unsur yang akan berakibat terganggunya ekosistem. Pengelolaan irigasi memiliki dampak yang besar terhadap aspek sosial, ekologi, dan ekonomi bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Irigasi merupakan salah satu faktor pendukung bagi terwujudnya ketahanan pangan nasional. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;
UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 42 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengawasan, larangan dan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa, penyidikan, sanksi pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu melakukan evaluasi dan penataan birokrasi. Peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah saat ini tidak lagi relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu dicabut
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 Hlmn. Penjelasan 4 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka telah diundangkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020; bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu menata kembali susunan perangkat daerah Kabupaten Way Kanan agar berjalan efektif dan efisien sehingga dapat menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016
Saat ini dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Way Kanan, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan pemukiman masih diwadahi dalam 1 ( satu) perangkat daerah yaitu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan. Sehingga beban kerja Dinas Pekerjaan Umum sangat berat dan perlu dilakukan pemecahan antara urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dengan urusan pemerintahan bidang perumahan dan Kawasan Permukiman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Way Kanan
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam pembangunan Daerah serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini adalah Pasaln 18 ayat (6) UU 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No,13 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.35 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan umum Arah kebijakan Pelatihan dan Pemagangan kerja penempatan Tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja penggunaan tenaga kerja asing hubungan kerja perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial fasilitas kerja hubungan industrial sistem informasi ketenagakerjaan `pembinaan dan pengawasan sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Terdiri dari 40 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat yang perlu dilakukan secara terpadu dan efisien dari hulu ke hilir; bahwa agar pelaksanaan pengelolaan sampah menjadi lebih optimal, maka materi mengenai insentif dan disinsentif, pemilahan sampah serta pembinaan dan pengawasan serta perlu disempurnakan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, maka Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 14A, 14B, 14C, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2022
PERANGKAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN - PERUBAHAN KEDUA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1, TLD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Maluku Barat Daya.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas dan optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penataan ulang terhadap perangkat daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya yang telah dilakukan perubahan dengan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan efektifitas, profesionalisme dan kinerja pelayanan Rumah Sakit Daerah. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik, perlu dibentuk
perangkat daerah yang malaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik dengan bentuk Badan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Penjelasan 5 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat