Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 153
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup Dan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pengujian Limbah Cair Dari Kegiatan Industri Dan Usaha Lainnya
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Limbah Cair dari Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut peraturan daerah tersebut.
Dasar Hukum: UU 3/2003; UU 32/2004; UU 28/2009; PP 38/2007; Permendagri 16/2006; dan PermenKeu 11/PMK.07/2010.
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 129) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Limbah Cair dari Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 65), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 129) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Limbah Cair dari Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 65), dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2014
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2018/No 499, atrbpn.go.id, 18 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati
telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor.
1872/VIII/Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
1. Pasal 18 ayat (b) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran RI
Negara Nomor 5243);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara RI Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4577) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165) ;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2014 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2015 Nomor 7);
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf
a Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :
(1). Pendapatan Rp. 802.829.889.278,48
(2). Belanja Rp. 775.395.766.139.71
Surplus Rp. 27.434.123.138.77
(3). Pembiayaan
- Penerimaan Rp. 8.413.721.959,15
- Pengeluaran Rp. 86.163.084.40
Pembiayaan Netto Rp. 8.327.558.874.75
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2016
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengangkatan Perangkat Desa; III. Pemberhentian Perangkat Desa; IV. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; V. Unsur Staf Perangkat Desa; VI. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; VII. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; VIII. Kesejahteraan Perangkat Desa; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
8 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2010
TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab sesuai kewenangan otonomi yang dimiliki daerah, maka Pemerintah Daerah sesuai tugas dan wewenangnya bertanggungjawab menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah bawahannya, guna peningkatan mutu pelayanan pemerintahan, mendorong peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat diberbagai bidang dan sektor kehidupannya;
b. bahwa sesuai tugas, wewenang dan tanggung jawabnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan pada daerah bawahannya, pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan dalam proses penyelenggaraan pemilihan Kepala Kampung yang dilakukan secara langsung dan transparan;
c. bahwa proses penetapan dan pemilihan Kepala Kampung sesuai amanat Pasal 203 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta han Daerah, tata caranya perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 39 Tahun 2001; PP Nomor 56 Tahun 2001; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 28 Tahun 2006; Permendagri Nomor 29 Tahun 2006; Permendagri Nomor 30 Tahun 2006; dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Kampung; Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan; Pengawasan Pemilihan; Biaya Pemilihan Kepala Kampung; Pemberhentian Kepala Kampung; Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Kampung; Larangan Kepala Kampung; Pembinaan Kepala Kampung; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
Peraturan Menteri Agama NO. 3, BN.2010/NO.149,Peraturan.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara Dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai
ABSTRAK:
Wilayah Kota Binjai memiliki potensi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang berpotensi terjadinya bencana, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara cepat, tepat dan terencana, kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 18 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu ditingkatkan klasifikasi organisasinya agar mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penanggulangan bencana secara berdaya guna dan berhasil guna maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai.
Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Pada Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka perlu adanya sistem pelayanan izin yang cepat, efisien, dan terpadu. Sehubungan adanya perubahan kelembagaan berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 90 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dipandang perlu adanya penyesuaian Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 24 Tahun 2019; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perpres Nomor 44 Tahun 2016; PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM Nomor
17 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2016; Permendagri Nomor 100 Tahun 2016; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 90 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan
Dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Pada Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
168 halaman; Lampiran 158 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No.3, TLD No.137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN RAMAH HAK ASASI MANUSIA
ABSTRAK:
bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan dan dimajukan bersama baik oleh individu, pemerintah, dan negara; bahwa sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pemerintah Kabupaten Banggai berkewajiban untuk menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Udang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: prinsip penyelenggaraan; HAM dan kebebasan dasar manusia; kewajiban dasar manusia; pelaksanaan; partisipasi masyarakat; dan kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
15 halaman; Penjelasan 5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat