TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN PANDEGLANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang.
UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 17 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 42 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 24 Th 2004 yg telah diubahy dg PP No 21 Th 2007; PP No 58 Th 2005; PP No 71 Th 2010; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda Kab Pandeglang No 11 th 2004 yg telah diubah dg Perda Kab pandeglang No 29 Th 2007; Perda Kab Pandeglang No 3 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kab Pandeglang No 3 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggoota DPRD; 4. Penganggaran; 5. Pertanggungjawaban Dan Pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
UUD 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.110 Tahun 2016
Ketentuan Umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; keanggotaan, alokasi jumlah anggota dan kelembagaan badan Permusyawaratan Desa; Kelembagaan badan Permusyawaratan Desa; Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa; hak, Kewajiban dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa; Peraturan tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa; Pembinaan dan pengawasan; hubungan BPD Dengan Lembaga Lainnya di Desa; Pengembangan Kapasitas Badan permusyawaratan Desa; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Perda no.5 Tahun 2006
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 725 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 203 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 725 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banjarnegara. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 726 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ketentuan Uang Persediaan, Pengajuan SPP-UP Dan SPP-GU, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
berisi tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Keanggotaan BPD; IV. Kelembagaan BPD; V. Kedudukan, Fungsi dan Tugas BPD; VI. Hak, Kewajiban, Wewenang dan Larangan BPD; VII. Peraturan Tata Tertib BPD; VIII. Status Keanggotaan BPD Desa Hasil Pemekaran dan Penggabungan Bagian Desa; IX. Hubungan BPD dengan Lembaga Lain di Desa; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Pendanaan; XII. Ketentuan Lain-Lain; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Magetan TA 2017 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik PNS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum berlakunya Peraturan Daerah dan/atau peraturan perundang- undangan lainnya, perlu diatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Dati II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
5. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5298);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; 17. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118);
18. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 705);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
21. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 87);
PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretariat PPNS;
PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana sesuai kewenangannya;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 1988 Nomor 8/B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 4, BN.2017/No.1158, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA METRO
ABSTRAK:
berdasarkan peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro dan peraturan walikota metro nomor 31 tahun 2016 tentang susunan, tugas dan fungsi perangkat daerah kota metro, terjadi perubahan susunan, tugas dan fungsi pada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah
1. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
2. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
5. undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
8. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
9. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
11. peraturan menteri dalam negeri 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah
12. peraturan daerah kota metro nomor 02 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
peraturan walikota ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan walikota metro nomor 4 tahun 2016 tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil daerah pada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kota metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2017
pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara pada badan pengelola keuangan dan aset daerah kabupaten tana toraja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2017/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Pengahasilan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali
· terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang
mengarnanatkan bahwa terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang
mengamanatkan bahwa
. Pemerintah Daerah dapat
. Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan beban kerja;
b. bahwa berdasarkan hasil analisis beban kerja yang dilakukan oleh Tim Penyusun Analisis Pemberian Tunjangan Kinerja, maka Aparatur Sipil Negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja
bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberikan dalam rangka penegakan disiplin,
mendorong profesionalisme, dan meningkatkan kinerja
Aparatur Sipil Negara p�da · Satuan Kerja Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja;
c. bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberikan dalam rangka penegakan disiplin,
mendorong profesionalisme, dan meningkatkan kinerja
Aparatur Sipil Negara pada · Satuan Kerja Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja;
d. bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil Daerah Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja sah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Tana Toraja;
Undang-Undang Nomor 29
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 tentang
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Negara Republik
Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Nomor 47, Tambahan
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Lembaran
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tantang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor
· 23 Tahun 2014 tentang
8.. Undang-Undang Nomor
· 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beebrapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TP
BAB III PEMOTONGAN TP
BAB IV KETENTUAN JAM KERJA
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
NOMOR 04 TAHUN 2017
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan serta Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta untuk memenuhi keinginan masyarakat terhadap pemilihan kepala desa secara demokratis perlu membuat Perda tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.6 Tahun 2014; UU No.14 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa yang terdiri dari pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Pelaksanaan yang terdiri dari persiapan dan penetapan pemilih. Pencalonan yang terdiri dari pendaftaran, penelitian, penetapan dan pengumuman calon serta kampanye. Diatur juga tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan PNS sebagai Calon Kepala Desa, serta Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Perbup No.243.a Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban
Keuangan Negara; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
peraturan ini mengatur mengenai hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD (Uang representasi, Tunjangan keluarga dan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelangkapan , yunjangan alat kelengkapan lainnyam, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses), tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, belanja penunjang kegiatan, pengelolaan hak keuangan dan administratif,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler
Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2005 Nomor 1 Seri C) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan
Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 1 Seri E), sepanjang mengatur
mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
jumlah 19 halaman + penjelasan 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat