Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Indramayu Tahun 2012 No
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Konawe Selatan yang berada di dalam dan/atau di luar Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Konawe Selatan yang berada di dalam dan/atau di luar Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 52 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Pepres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus;
7. Data dan Dokumen Kependudukan;
8. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa;
9. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
10. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
11. Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayar Kepercayaan;
12. Pelaporan;
13. Penyidikan;
14. Sanksi Administratif;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
76 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang
ABSTRAK:
Bahwa dengan pperkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, , UU No.35 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011, PP 2 Tahun 1999; PP 72 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 19 Tahun 2008; Permendagri No 27 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
7 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah
yang bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab
Pemerintah Daerah, melainkan juga merupakan
tanggung jawab seluruh masyarakat;
bahwa untuk merealisasikan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka diperlukan peran serta pihak ketiga
dalam memberikan sumbangan secara suka rela
baik dalam bentuk uang atau disamakan
dengan uang atau berupa barang bergerak
maupun tidak bergerak kepada Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan;
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 1996
tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
Kepada Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan dinamika hukum ketatanegaraan
saat ini, sehingga perlu diganti dan dilakukan
pengaturan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan
Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Penerimaan;
3. Ketentuan Pengelolaan;
4. Pengawasan dan Pembinaan;
5. Pengawasan dan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Telekomunikasi merupakan sarana publik untuk berkomunikasi yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi.
Penyediaan menara telekomunikasi untuk sarana publik sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan bagian bentuk dari kegiatan usaha ekonomi yang menguasai hajat dan keperluan orang banyak, sehingga perlu berperan serta dalam pembangunan masyarakat.
Dalam interaksinya dengan keberadaan dan keperluan orang banyak sebagaimana dimaksud pada huruf b, penyediaan Menara telekomunikasi perlu ditata dengan memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakatdalam berkomunikasi dan memperoleh informasi secara optimal.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2009, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/ M.KOMINFO/01/2010 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Menara Telekomunikasi dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Pembentukan Tim Pengendalian, 4. Perizinan Menara Telekomunikasi, 5. Jenis, Standar Teknis dan Penyedia Menara, 6. Lokasi Pendirian, 7. Menara Bersama dan Pengaturan Jarak, 8. Pengawasan dan Penertiban, 9. Ketentuan Penyidikan, 10. Ketentuan Sanksi, 11. Ketentuan Peralihan, dan 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN TUJUH KELURAHAN DALAM WILAYAH KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pelayanan masyarakat di wilayah Kelurahan Sepinggan, Kelurahan Gunung Bahagia, Kelurahan Damai, Kelurahan Gunung Samarinda dan Kelurahan Batu Ampar, maka perlu dilakukan penyesuaian dan peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan melalui kebijakan pemekaran kelurahan sehingga pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta pelaksanaan fungsi pemerintah pada kelurahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundangundangan yang berlaku
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.21 Tahun 1987
Peraturan ini membahas tentang pemekaran kelurahan sebagai
berikut:
a. Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan, dimekarkan
menjadi 3 (tiga) kelurahan;
b. Kelurahan Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan, dimekarkan
menjadi 2 (dua) kelurahan, dan sebagian wilayahnya digabung dengan
bagian Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Selatan yang
bersandingan menjadi 1 (satu) kelurahan;
c. Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Selatan, dimekarkan menjadi 2
(dua) kelurahan, dan sebagian wilayahnya digabung dengan bagian
Kelurahan Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan yang
bersandingan menjadi 1 (satu) kelurahan;
d. Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara, dimekarkan
menjadi 2 (dua) kelurahan;
e. Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara, dimekarkan
menjadi 2 (dua) kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat