Peraturan ini membahas tentang pemekaran kelurahan sebagai berikut: a. Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan, dimekarkan menjadi 3 (tiga) kelurahan; b. Kelurahan Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan, dimekarkan menjadi 2 (dua) kelurahan, dan sebagian wilayahnya digabung dengan bagian Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Selatan yang bersandingan menjadi 1 (satu) kelurahan; c. Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Selatan, dimekarkan menjadi 2 (dua) kelurahan, dan sebagian wilayahnya digabung dengan bagian Kelurahan Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan yang bersandingan menjadi 1 (satu) kelurahan; d. Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara, dimekarkan menjadi 2 (dua) kelurahan; e. Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara, dimekarkan menjadi 2 (dua) kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat