Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang menyeluruh oleh pemerintah daerah, masyarakat dan semua komponen di daerah secara terarah, terpadu dan berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan teijangkau oleh masyarakat; bahwa dalam rangka memberi kebijakan pengelolaan sistem kesehatan yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, diperlukan pengaturan mengenai sistem kesehatan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Sistem Kesehatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDMK, sediaan farmasi, alat kesehatan, makanan dan minuman, manajemen, informasi dan regulasi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3/2019, No Reg Perda 3-102/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengamanan, pengendalian dan pelestarian sumber daya hewani serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan penjualan produksi usaha daerah berupa semen beku (straw) dan benih ikan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan penjualan produksi usaha daerah berupa semen beku (straw) dan benih ikan, perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
c. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan penjualan produksi usaha daerah berupa semen beku (straw) dan benih ikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5051) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5145); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2).
Mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dari penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah berupa Semen Beku (Straw) dan benih ikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3; TLD NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
Bahwa perumahan dan pemukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat; bahwa pertumbuhan dan perkembangan wilayah/kawasan di Kota Bontang menyebabkan kebutuhan lahan semakin terbatas dan tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli akan perumahan sehingga diperlukan suatu pengaturan dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; bahwa berdasarkan ketentuan UU No.1 Tahun 2011 Pasal 15 huruf c tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah kota mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengem angan perumahan dan kawasan permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019-2039.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2019-2039, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jangka waktu RP3KP adalah 20 tahun dan dapat ditijau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, insentif dan disinsentif, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat maka
rencana tata ruang wilayah merupakan payung hukum bagi
pembangunan di daerah dan sekaligus sebagai arahan lokasi
investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,
masyarakat dan/atau dunia usaha. Berdasarkan amanat Pasal 26 ayat (7) UndangUndang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2015
Penataan ruang wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan ruang
wilayah Kabupaten yang berkeseimbangan lingkungan, berbasis
pengembangan pertanian, aglomerasi industri, agroindustri, pertambangan
dan pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
101 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor S5 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendapatan dan tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Arus Kas;
b. Laporan Realisasi Anggaran;
c. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
d. Neraca;
e. Laporan Operasional;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan yang di lampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka barang milik daerah perlu dikelola secara tertib dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
bahwa dalam upaya mengelola barang milik daerah perlu dilakukan pengamanan, penyeragaman langkah atau
tindakan serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, bahwa pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun
2009
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH, PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN, PENILAIAN, PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN, PENGHAPUSAN, PENATAUSAHAAN, PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN, PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA, GANTI RUGI DAN SANKSI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2019.
53 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a maka berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3, TLD.2019/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau yang dapat berpengaruh terhadap Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaiman telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
' .._ ., -'
f
,,., T.'
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2016 Nomor
237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5946);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
9. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49);
. ... s -'.,
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008, Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 243);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pelayanan Publik, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 274);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 268);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 279).
21. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV FASILITAS TEMPAT UNTUK MEROKOK
BAB V PENYELENGGARAAN
BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X PENGHARGAAN
BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII KETENTUAN PIDANA
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
NOMOR 3 TAHUN 2019
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 3w
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode
yang pasti, baku dan standar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Propemperda kabupaten diatur dengan peraturan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 30 Tahun 2014
6. PP No. 59 Tahun 2015
7. PP No. 87 Tahun 2014
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Sebagai Pedoman penyusunan dan pembentukan propemperda yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar.
Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini yaitu :
a. agar dalam pembentukan Perda sesuai asas pembentukan peraturan perundang- undangan dan sesuai materimuatan dan prosedur penyusunan;
b. menjaga agar Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hokum nasional;
c. menentukan parameter skala prioritas penyusunan Perda;
d. mewujudkan keserasian, keselarasan dan keterpaduan pembentukan Perda dengan kebutuhan hukum masyarakat, rencana pembangunan Daerah dan kebijakan pembangunan nasional;
e. agar perencanaan dan pembentukan Perda sebagai penentu arah pelaksanaan otonomi Daerah disusun secara optimal, terencana dan sistematis berdasarkan kebutuhan Daerah;
f. adanya kepastian hukum dalam penyelesaian pembahasan Rancangan Perda;dan
g. sebagai pedoman guna penyamaan persepsi antar Perangkat Daerah dan DPRD serta pihak terkait lainnya terhadap perencanaan penyusunan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-TAHUN ANGGARAN-2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lahat No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Lahat No. 10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2018; Perda Kabupaten Lahat No. 9 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat