Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2019

Sistem Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDMK, sediaan farmasi, alat kesehatan, makanan dan minuman, manajemen, informasi dan regulasi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
05 April 2019
Tanggal Pengundangan
05 April 2019
Tanggal Berlaku
05 April 2019
Sumber
LD.2019/NO.3
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan