Peraturan Daerah ini mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDMK, sediaan farmasi, alat kesehatan, makanan dan minuman, manajemen, informasi dan regulasi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat