PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 02 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, maka Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu. Berdasarkan pertimbangan tersebebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1967, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PMK No. 113/pmk.05/2012, PMK No. 65/PMK.02/2015, Perda Kota Bengkulu No. 02 Tahun 2009.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu. Dimuat tentang perubahan- perubahan pada beberapa pasal dari Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016, yaitu ketentuan pasal 1, pasal 12, pasal 13,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
-
Peraturan Walikota Bengkulu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2017
Perwali Kota Bekasi No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Be1anja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus
dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Walikota tentang Mekanisme
Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, meliputi Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah; Dasar Pengajuan Permintaan Pembayaran; Jenis Belanja dan Pengaturan Permintaan Pembayaran; Uang Persediaan; Pengelolaan Panjar; Tambahan Uang Persediaan; Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM; Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; dan Pelaporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Walikota ini mencabut: Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 01 Tahun 2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah; dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 01 Tahun 2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Behan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELUARAN KAS UNTUK YANG BERSYARAT MENGIKAT DAN WAJIB TAHUN 2017 SEBELUM RENCANA PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2017 DITETAPKAN DAN DITEMPATKAN DALAM LEMBARAN DAERAH
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 132 ayat (4) menyatakan bahwa pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja bersifat wajib sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah, ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015
Pengeluaran kas yang bersifat mengikat merupakan pengeluaran kas untuk belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan dengan jumlah yang cukup untuk setiap bulan dalam Tahun Anggaran 20 17
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang No 83 Tahun 2016 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Setelah ditetapkannya APBD TA 2017, terdapat kewajiban kepada pihak ketiga terkait pekerjaan yang telah diselesaikan pada tahun 2016 yang belum dianggarkan dan rencana pinjaman jangka pendek untuk menutupi kekurangan arus kas. Perubahan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut telah disetujui DPRD, maka perlu menetapkan perwali tentang perubahan atas Perwali No. 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2017. Diatur mengenai perubahan nilai Rincian ABPD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 01 Tahun 2017
PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN WAJIB TAHUN ANGGARAN 2017 SEBELUM RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN 2017 DITETAPKAN DAN DITEMPATKAN DALAM LEMBARAN DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2017 NOMOR 508
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN WAJIB TAHUN ANGGARAN 2017 SEBELUM RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN 2017 DITETAPKAN DAN DITEMPATKAN DALAM LEMBARAN DAERAH
ABSTRAK:
Ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja bersifat wajib sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PerDa Kota Batam No. 3 Tahun 2015
MENETAPKAN PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN WAJIB TAHUN ANGGARAN 2017 SEBELUM RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN 2017 DITETAPKAN DAN DITEMPATKAN DALAM LEMBARAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN WAJIB TAHUN ANGGARAN 2017 SEBELUM RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN 2017 DITETAPKAN DAN DITEMPATKAN DALAM LEMBARAN DAERAH
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja Bersifat Wajib
ABSTRAK:
Pelaksanaan administrasi pemerintahan harus tetap dijalankan walaupun APBD Tahun Anggaran berjalan belum ditetapkan dalam peraturan daerah dan ditempatkan dalam Lembaran daerah.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 26 Tahun 2006; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur tentang BUD dapat melakukan pengularan kas sebelum APBD Tahun Anggaran berjalan ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah atas permintaan SKPD dengan mengajukan SPM-LS, unruk belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
8 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2017
PELAKSANAAN BELANJA YANG BERSIFAT TETAP MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 1 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Belanja Yang Bersifat Tetap Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, perlu disediakan pendanaan untuk belanja yang bersifat tetap dan Walikota melaksanakan pengeluaran setiap bulannya setinggi-tingginya sebesar 1/12 (satu per dua belas) APBD Tahun Anggaran sebelumnya dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap.
Dasar hukum Perwali ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 38 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 68 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini berisi 3 (tiga) Bab dan 6 (enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Uang Persediaan / Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruam Tahun
2016 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 16);
18. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
19. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 81);
Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 282 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Didanai Dari Dan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Rapbd) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2017 Saat Ini Masih Dalam Proses Untuk Dievaluasi Di Pemerintah Provinsi, Sehingga Penetapannya Tidak Dapat Dilakukan Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Pasal 48 Ayat (2) Dan Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Bahwa Untuk Membiayai Pengeluaran Daerah Dipergunakan Pagu Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Tahun Anggaran 2016 Berdasarkan Ketentuan Pasal 105a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006.
Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Tahun Anggaran 2017, Dipergunakan Angka Tertinggi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Tahun Anggaran 2016 Sebagai Dasar Dalam Melaksanakan Pengeluaran Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310).
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat