Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 1 Tahun 2017

Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja Bersifat Wajib

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang BUD dapat melakukan pengularan kas sebelum APBD Tahun Anggaran berjalan ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah atas permintaan SKPD dengan mengajukan SPM-LS, unruk belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjung Balai Nomor 1 Tahun 2017 tentang Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja Bersifat Wajib
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjung Balai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjungbalai
Tanggal Penetapan
10 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.01
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan