Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
ABSTRAK:
bahwa guna pengembangan usaha dan penguatan struktur
permodalan Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten
Pemalang, maka perlu penambahan modal dasar; bahwa dalam rangka untuk menambah modal dasar pada PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda), maka ketentuan besaran modal dasar dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 15, penghapusan ayat (4) Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pembangunan yang
berwawasan lingkungan serta sebagai upaya melindungi hak
setiap warga masyarakat untuk mendapatkan keseimbangan
kepentingan antara Pemilik Tempat Usaha dengan warga
sekitarnya telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Retrbusi Izin
Gangguan dan Keterangan Tempat Usaha; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 24
Tahun 2000 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam
implementasinya dinilai kurang mendukung dan
memberatkan dunia usaha / tidak ramah investasi sehingga
Peraturan Daerah tersebut perlu diperbaharui agar menjadi
sebuah regulasi yang mendukung dan meringankan dunia
usaha / pro investasi; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang
Retrbusi Izin Gangguan;
Undang-undang Gangguan / HO ( Ordonantie Staadblad 1926 : 228 ) ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republikk Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, tata cara permohonan dan pemberian izin, kewajiban pemegang izin gangguan, penolakan dan pencabutan izin gangguan dan keterangan tempat usaha, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa izin gangguan dan keterangan tempat usaha, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif izin gangguan, struktur dan besarnya tarif retribusi izin gangguan dan keterangan tempat usaha, masa retribusi, cara penghitungan retribusi, jangka waktu berlakunya izin dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 24 Tahun 2000 dicabut.
PEDOMAN - CARA - PEMBUATAN - HALAL - OBAT - PRODUK BIOLOGI - ALAT KESEHATAN - PENCANTUMAN INFORMASI - ASAL BAHAN - ALAT KESEHATAN
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 3, BN 2024 (184); 19 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Cara Pembuatan yang Halal bagi Obat,
Produk Biologi, dan Alat Kesehatan, serta Pencantuman
Informasi Asal Bahan untuk Alat Kesehatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan
Pasal 15 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023
tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat
Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022; UU No 17 Tahun 2023; PP Nomor 39 Tahun 2021; Perpres No 18 Tahun 2021; Perpres No 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 6 Tahun 2023; Permenkes No 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaku usaha, pengajuan sertifikasi halal, institusi riset, tujuan Cara pembuatan yang halal bagi obat, produk biologi,
dan alat kesehatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
PT. Petro Tamiang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan dan energi yang harus dikelola dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Pengaturan mengenai organ perseroan serta ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta memperjelas mengenai persyaratan,tugas dan tanggung jawab serta hak Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisarisdan karyawan perseroan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 35 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1998; KEPMENDAGRI No. 50 Tahun 1999; KEPMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN Aceh Tamiang No. 7 Tahun 2008; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 5 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan dan Badan Hukum, Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris, Tahun Buku dan Laporan Keuangan, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Taggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Karyawan, Pembubaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perseroan Daerah (PD) Petro Tamiang
-
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.228
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha dan penanaman modal yang kondusif serta dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat di Kabupaten Luwu Utara, perlu didukung dengan pemberian pelayanan perizinan dan penanaman modal yang efektif dan efisien; untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan perizinan dan penanaman modal sebagaimana dimaksud di atas, maka diperlukan suatu lembaga yang menyelenggarakan pelayanan perizinan secara terpadu dengan sistem satu pintu dan penanaman modal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 3 Tahun 2014
PERBUP Kab. Pangandaran No. 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG TUJUH
ABSTRAK:
Dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran/pembentukan Kecamatan Kayu Aro menjadi Kecamatan Kayu Aro dan Kecamatan Gunung Tujuh; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Kepmendagri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Perda Kab. Kerinci tentang pembentukan Kecamatan Gunung Tujuh.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP RI Nomor 25 Tahun 2000; PP RI No. 129 Tahun; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci Nomor 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG TUJUH, yang meliputi; PEMBENTUKAN KECAMATAN; IBUKOTA KECAMATAN; BATAS WILAYAH DAN LUAS KECAMATAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 03 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil guna
pelayanan kepada masyaratat maka perlu memberikan
kesejahteraan secara proporsional;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan pengasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupten Konawe
Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O3 Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara
nepuUtlt Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia,
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 Pemeriksaan dan
Pertanggungiawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia,
Tahun 2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2014 Nomor 246, Tanbahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2O10 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O7 Nomor 89, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 I Tahun 2O I 1;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2O15
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2016;
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O1O-2O15, Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 3);
l2.Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015
tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O15
Nomor 19);
13. Surat Edaran Bupati Konawe Selatan Nomor 9lOlI549
Tahun 20 15 tentang Pen5,rrsunan Rencana Kerja
Anggaran Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PENERIMA DAN BUKAN PENERIMA TPP
BAB IV KOMPONEN DAN PENILAIAN TPP
BAB V TATA CARA PENILAIAN
BAB VI BESARAN, PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TPP
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TPP
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN
SARANA PENUNJANG MEDIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengobatan yang mudah, cepat dan akurat,
diperlukan adanya alat pemeriksaan kesehatan penunjang yang
dapat mendukung ketepatan suatu diagnosa;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan mendukung
peningkatan peran serta masyarakat maupun swasta sebagai
mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
c. bahwa peran serta swasta dalam penyelenggaraan pelayanan
penunjang medik tersebut perlu diatur, dibina dan diawasi, untuk
melindungi masyarakat pengguna jasa dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c tersebut diatas
dipandang perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin
Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Penunjang Medik;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembarah Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
167 /Menkes/KAB/B. Vlll/1972 tentang Pedagang Eceran Obat
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian lzin Apotek, sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1332/Menkes/SK/X/2002;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1442/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Optikal;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
1363/MENKES/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan lzin Praktik
Fisioterapik;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1224/Menkes/PER/XII/2002 tentang Laboratorium Kesehatan;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1267/Menkes/SK/XII/2004 tentang standar Pelayanan
Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Keputusan Nomor
07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008
Nomor 07).
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Perizinan
3. Pembinaan dan Pengawasan
4. Ketentuan retribusi
5. Penyidikan
6. Ketentuan Pidana
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2009.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa peruntukan air tanah ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat yang dalam pemanfaatannya memperhatikan fungsi sosial, ketersediaan air permukaan, lingkungan hidup, dan kepentingan pembangunan. Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengeloaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Bahwa guna mcnjamm terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas air tanah dan menjaga lingkungan yang berkelanjutan diperlukan pengaturan tentang pengelolaan air tanah berbasis Cekungan Air Tanah (CAT) dengan memperhatikan kondisi geologi dan hidrogeologi daerah setempat.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Pemerintah No.121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumberdaya Air. Peraturan Pemerintah No.122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Presideri No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.9 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Investarisasi Air Tanah, Konservasi Air Tanah, Pendayagunaan Air Tanah, Pengendalian Daya Rusak Air Tanah, Perizinan, Kerja Sama, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sistem Informasi Air Tanah, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 dicabut.
47 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat