Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, tata cara permohonan dan pemberian izin, kewajiban pemegang izin gangguan, penolakan dan pencabutan izin gangguan dan keterangan tempat usaha, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa izin gangguan dan keterangan tempat usaha, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif izin gangguan, struktur dan besarnya tarif retribusi izin gangguan dan keterangan tempat usaha, masa retribusi, cara penghitungan retribusi, jangka waktu berlakunya izin dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat