Peraturan Ketua BNN Nomor : PER/01/IV/2008/BNN tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional
Perka BNN No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
PENYELENGGARAAN - KLINIK PRATAMA - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, Jdih.bmkg.go.id; 11 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelenggaraan Klinik Pratama Badan Meteorologi, Klimatoiogi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk memberikan dan mempermudah Pelayanan Medis Dasar bagi aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu menyelenggarakan klinik di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 51 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Permenkes Nomor 512/MENKES/PER/X/2007; Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008; Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008; Permenkes Nomor 411/MENKES/PER/III/2010; Permenkes Nomor 028/MENKES/PER/I/2010; Permenkes Nomor 9 Tahun 2014; Permenkes Nomor 34 Tahun 2022; dan Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Klinik Pratama BMKG dalam menyelenggarakan Pelayanan Medis Dasar bagi para aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Klinik Pratama BMKG menyelenggarakan Pelayanan Medis Dasar bagi para aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
MANAJEMEN RISIKO - BADAN MeTEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, Jdih.bmkg.go.id; 12 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik guna mendukung pencapaian kinerja tugas dan fungsi Organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Infrastruktur Manajemen Risiko dan Proses Manajemen Risiko di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. Infrastruktur Manajemen Risiko; dan b. Proses Manajemen Risiko di lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Sistem Kerja - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, Jdih.bmkg.go.id; 26 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Sistem Kerja pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, selain dilakukannya penyederhanaan organisasi dan penyetaraan jabatan, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Permen PAN Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan BMKG. Sistem Kerja digunakan sebagai instrumen bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada Unit Organisasi di lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
Diubah dengan
Peraturan BMKG No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, BN.2019/No.467, jdih.bmkg.go.id : 23 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2013
Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN.2013/No.807, jdih.bmkg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2013.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2023
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi
2023
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 6, BN 2023 (770) : 7 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi
ABSTRAK:
a. mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien guna meningkatkan kinerja, serta sebagai tindak lanjut restrukturisasi organisasi Badan Siber dan Sandi Negara dan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan tugas dan fungsi, organisasi, serta tata kerja unit pelaksana teknis Museum Sandi;
b. penataan tugas dan fungsi, organisasi, serta tata kerja Museum Sandi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; jabatan
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat