Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2010

Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Bentuk Singkat
Perka BNN
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2010
Tanggal Berlaku
12 Mei 2010
Sumber
BN 2010/ NO 246; https://jdih.bnn.go.id/: 46 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Narkotika Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 833 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perka BNN No. 16 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
Mencabut :
  1. Peraturan Ketua BNN Nomor: PER/03/IX/2008/BNN tanggal 8 September 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan