SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tah
un 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka, Peraturan Daer
ah Kabupaten Batang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan saa
t ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwaki
lan Rakyat Daerah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerint ah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi sekretariat daerah, kedudukan, tugas pokok dan pembidangan staf ahli, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 29 Tahun 2000 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Kabupaten Poso
ABSTRAK:
Bahwa sekretariat daerah, sekretariat DPRD dan staf ahli yang masing-masing berkedudukan sebagai unsur staf dan unsur pelayanan memiliki peran yang sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan perlu menata kembali organisasi dan tata kerja sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli kabupaten poso berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli kabupaten poso.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli kabupaten poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
Perda Kabupaten Poso No. 15 Tahun 2003 dan Perda Kabupaten Poso No. 6 Tahun 2006
8 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 12 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 14 Tahun 2004 Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 14 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 15 Tahun 2004.
SEKERTARIAT DAERAH DAN SEKERTARIAT DPRD - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu membentuk organisasi perangkat
daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa pembentukan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud huruf a dan berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
membentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerahtentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008;
ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi sekertariat daerah, staff ahli bupati, sekertariat dprd, tata kerja, eselon, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2000 dicabut.
14 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2, TLD NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 49 tentang Penataan lembaga ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain,dibutuhkan Lembaga kemasyarakatan yang lebih aspiratif dan Demokratis untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Lembaga pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tolitol;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan LPM Desa dan LPM Kelurahan di desa dan kelurahan atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyawarah dan mupakat. Pembentukan LPM di desa ditetapkan dalam perturan Desa dengan Pedoman dengan peraturan Daerah kabupaten Toltoli, sedangkan pembentukan LPM di Kelurahan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
11 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2008
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; Dengan telah diundangannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Dewan perwakilan Rakyat Daerah; Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda Ini mulai berlaku maka; Perda Batang Hari No.25 Tahun 2004, Perda Batang Hari No.26 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannyaakan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI KABUPATEN BUOL.
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah maka perangkat daerah mengenai sekretariat daerah dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat serta staf ahli Kabupaten Buol perlu diatur dalam Perda;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata kerja sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Buol.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sekretatiat daerah kabupaten; sekretariat DPRD Kabupaten; staf ahli dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2008.
Perda No. 02 Tahun 2007 dan Perda No. 03 Tahun 2007.
10 Halaman, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pola Organisasi Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
perlu dilakukan penataan organisasi perangkat daerah sesuai
dengan perubahan urusan pemerintahan yang diberikan kepada
Pemerintah Daerah;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2004
tentang Pola Organisasi Pemerintah Kabupaten Pemalang, perlu
dicabut dan tidak diberlakukan lagi karena tidak sesuai ketentuan
yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pola Organisasi Pemerintah
Kabupaten Pemalang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pola Organisasi Pemerintah Kabupaten Pemalang ( Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2004
Nomor 18 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2008.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali . Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Bau-Bau, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan umum, pembentukan,. kedudukan, tugas dan fungsi,. susunan organisasi., Tata kerja,. Eselon, pengangkatan dan pemberhentian,. ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat