Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi sekretariat daerah, kedudukan, tugas pokok dan pembidangan staf ahli, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat