PERUBAHAN ATAS -PERDA KABUPATEN BANGGAI NO. 13 TAHUN 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/No.16, TLD No. 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan usaha perdagangan di daerah Kabupaten Banggai yang semakin berkembang dan besaran tarif atas retribusi yang tercantum pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan, sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan, perlu diadakan perubahan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat zin Usaha Perdagangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 13 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 diubah; 2). Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah; 3). Ketentuan Pasal 3 dihapus. 4). Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; 5). Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisip ketentuan baru Pasal 6A; 6). Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah; 7). Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat (3); 8). Ketentuan Pasal 13 di hapus; 9). Ketentuan Pasal 15 diubah; 10). Pada Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah; 11). Pada Ketentuan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 24A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
6 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2009
PERUSAHAAN DAERAH OBYEK WISATA TAMAN KYAI LANGGENG
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata
Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan yang
berlaku sehingga perlu diubah untuk disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah
Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Status Dan Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Bidang Usaha, modal, pengurus, kepegawaian, Pengelolaan Barang Perusahaan Daerah, Tuntutan Ganti Rugi, Penetapan Dan Penggunaan Laba Perusahaan Daerah, pembubaran, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1997 dicabut.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2009
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Usaha Rumah Makan Dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku perlu memperbaharui sebagian dari isi Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2003 tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran; bahwa dengan semakin berkembangnya pembangunan pariwisata di
wilayah kota Banjarbaru, partisipasi usaha rumah dan restoran sangat
berperan mendukung kemajuan kepariwisataan dalam upaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui pungutan retribusi daerah perlu adanya penyesuaian terhadap penyelenggaraan usaha rumah makan dan restoran dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Usaha Rumah
Makan dan Restoran;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2009 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, kewenangan Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan berada pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang–Undang Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah
Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun
1988;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun
1992;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah menyediakan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dengan segala
perlengkapannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2009.
Pengendalian dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut oleh
Walikota. Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin adanya kepastian berusaha dan sebagai alat Pemerintah Daerah dalam pembinaan serta pengendalian usaha perdagangan agar tercipta persaingan yang sehat dalam perdagangan, perlu diterbitkan izin usaha perdagangan; bahwa guna mengganti biaya akibat pengeluaran izin usaha perdagangan dan biaya pengendalian yang dilakukan
Pemerintah Daerah terhadap usaha perdagangan, maka perlu menetapkan retribusi izin usaha perdagangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha perdagangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; eraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan dipungut retribusi bagi setiap orang atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan izin usaha perdagangan yang diwujudkan dalam SIUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK MAGELANG
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu diadakan perluasan cakupan pelayanan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bentuk Badan Hukum Dan Pendirian, Nama Dan Kedudukan, Asas, Maksud Dan Tujuan, Tugas Dan Kegiatan Usaha, modal, Organ PD BPR Bank Magelang, Kewenangan Walikota, Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan pengunaan Laba, Pembinaan, Kerja sama, Asosiasi, Pembubaran, Tanggung Jawab, Ganti Rugi dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2002 dicabut.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/NO.11, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian, serta dalam upaya memperlancar kegiatan dunia usaha maka diperlukan adanya peranan Lembaga Penjaminan Kredit; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit maka diperlukan dukungan pendanaan guna menjalankan fungsinya;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; Perpres Nomor 2 Tahun 2008; PMK Nomor 222/PMK.010/2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bentuk, nama, dan kedudukan, pendirian, bidang usaha, kelembagaan, tugas dan fungsi, dan pengawasan Lembaga Penjaminan Kredit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan potensi aset daerah,
Pemerintah Kabupaten Karanganyar perlu melakukan upaya
pengembangan budidaya pertanian dan perikanan sehingga ·
dapat mendukung optimalisasi pendapatan di Daerah;
b. bahwa untuk ketertiban dan pengendalian dalam penjualan
hasil budidaya pertanian dan perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturari Derah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas penjualan kegiatan budidaya
pertanian dan perikanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat