Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah menyediakan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dengan segala perlengkapannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat