Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Penguatan Modal Kerja Bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM)
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mendukung peningkatan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan masyarakat dan perlua an
kesempatan kerja, perlu kebijakan dalam pengembangan Usaha
Kecil dan Mikro (UKM) melalui pemberian pinjaman penguatan modal kerja berupa dana pinjaman modal kerja bagi usaha kecil dan mikro; bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pemberian pinjaman modal kerja bagi usaha kecil dan mikro, perlu menyusun pedoman tata cara pemberian pinjaman modal kerja bagi usaha kecil dan mikro (UKM)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan ini memuat ketentuan maksud, tujuan, sasaran, dan sifat pinjaman; persyaratan dan seleksi penerima pinjaman penguatan modal kerja; hak dan kewajiban; ketentuan penyaluran dan pengembalian pinjaman; monitoring, evaluasi dan pengendalian; dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 14 Tahun 2021
TATA CARA KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TERTENTU PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN RAJA AMPAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD. No. 2021/14, LL Kab Raja Ampat: 6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TERTENTU PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tertentu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Raja Ampat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun
2020.
Peraturan Bupati mengatur mengenai Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tertentu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Raja Ampat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu adanya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Penyertaan Modal
Bab IV Pengawasan
Bab V Pembagian Keuntungan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 14 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota
se Kalimantan Selatan, yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu melakukan menyertakan modal daerah kepada bank tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2010, Tanggal 14 Desember 2010, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003 ; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor usaha perbankan dan memperkuat struktur permodalan guna peningkatan pelayanan perbankan; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010 ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Ketentyuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2020
PENAMBAHAN PERNYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT BANK BENGKULU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Pernyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerintah daerah mengupayakan peningkatan pendapatan daerah melalui penguatan kepemilikan struktur modal pada BUMD yang salah satunya dengan melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 133 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan pasal 21 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, Penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
1. Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp. 31.351.831.780,-
2. Penambahan penyertaan modal rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp. 5.880.742.452,- untuk Tahun Anggaran 2021.
b. Sebesar Rp. 6.075.554.404,- untuk Tahun Anggaran 2022.
c. Sebesar Rp. 6.270.366.356,- untuk Tahun Anggaran 2023.
d. Sebesar Rp. 6.465.178.308,- untuk Tahun Anggaran 2024.
e. Sebesar Rp. 6.659.990.260,- untuk Tahun Anggaran 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 31 Tahun 1990 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pusat Perkayuan Marunda Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) Tersebut Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Distribusi Dan Pengolahan Kayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 1984.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2020-2025
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal kabupaten Sanggau Tahun 2020 -2025;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 16 Tahun 2012, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 9 Tahun 2012, Perda Provinsi Kalbar No 2 Tahun 2011, Perda No 2 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistematika Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten; Pemantauan dan Pembinaan; Pemberian Fasilitas; Kemudahan dan /Atau Insentif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Penjelasan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Pusat Koperasi Syariah (PUSKOPSYAH) Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan perluasan
kesempatan kerja diperlukan pengembangan perkuatan permodalan usaha
mikro, kecil dan menengah melalui koperasi dengan program penyertaan
modal;
b. bahwa penyertaan modal kepada Koperasi harus dilakukan sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah sehingga Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Majalengka Kepada Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyah)
Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
2008 Nomor 14) perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Pusat
Koperasi Syariah (Puskopsyah) Kabupaten Majalengka;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2008
Mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 14 tahun 2008 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten majalengka kepada pusat koperasi syariah (puskopsyah) kabupaten majalengka
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2022
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan dalam rangka tertib administrasi dalam pelaksanaannya, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004,, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, PP No 16 Tahun 2022, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Selatan No 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Halaman : 8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat