Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 14 Tahun 2016

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Penyertaan Modal Bab IV Pengawasan Bab V Pembagian Keuntungan Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 14
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan