Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
a. bahwa klasifikasi arsip sangat diperlukan sebagai instrumen dalam pengelolaan arsip dinamis untuk untuk memfasilitasi penciptaan, akses dan penggunaan, serta penyusutan arsip;
b. bahwa guna memenuhi pasal 9 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rincian urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Timur tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rincian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota;
peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur.
Pedoman klasifikasi arsip
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
76
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 3 Tahun 2016
Bahwa Penyelenggaraan pemerintahan desa diarahkan untuk mempercepat terwujudnya pemerataan kesejahteraan masyarakat desa di wilayah Kabupaten
Gunung Mas, melalui upaya peningkatan pelayanan masyarakat desa dan pembangunan desa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspekaspek penataan organisasi penyelenggara pemerintahan desa, penataan perencanaan pembangunan desa, dan penataan pembentukan badan usaha yang dimiliki oleh desa dengan memperhatikan potensi, kearifan lokal, peluang dan tantangan ekonomi pada tingkat desa yang berada di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur suatu pedoman Pembentukan Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Memberikan payung hukum terhadap pedoman penyusunan rencana pembangunan desa dan pembentukan badan usaha yang dimiliki desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas, sehingga menjadi lebih tertib, teratur dan partisipatif maka perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah. Untuk memenuhi pertimbangan sebagai dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2015. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
BAB III MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
BAB V ORGANISASI DAN TATA KERJA BPD
BAB VI HUBUNGAN KERJA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
BAB VII PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BAB VIII BUM Desa
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X PENDANAAN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
102 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kulon Progo No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
a.bahwa kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai amanat Pancasila sila kelima danPembukaan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia 1945 alinea keempat dengan tetapmemperhatikan kelestarian lingkungan hidup;
b.bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Barito Utara perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna;
c. bahwa perusahaan memiliki tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan perusahaan itu sendiri dalam rangka terjadinya hubungan yang serasi, selaras, seimbang;
d. bahwa kegiatan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan kemitraan harus bersinergi dengan program pembangunan pemerintah daerah kabupaten Barito Utara;
e. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, sehingga terjalin hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, pelaku dunia usaha dan masyarakat, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pengelolaan tanggung jawab sosial danlingkungan perusahaan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 ;Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
MAKSUD DAN TUJUAN; AZAS, PEDOMAN DAN RUANG LINGKUP ;PEMBIAYAAN; MANFAAT; PELAKSANAAN TSLP ;HAK, KEWAJIBAN PERUSAHAAN ;PROGRAM TSLP ;PEMBENTUKAN, TUGAS DAN WEWENANG SERTA PENDANAAN FORUM TSLP ; PERIODISASI, PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN DAN EVALUASI; PENGHARGAAN;PENYELESAIAN SENGKETA ;SANKSI ADMINISTRASI ;KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut pelaksanaan teknis Peraturan Daerah ini
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2013/NO.51, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/ 4/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/ 8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/5/2012.
Peraturan ini mengatur tentang:
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Peruntukan Pupuk Bersubsidi
3. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi
4. Penyaluran Pupuk Bersubsidi
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PedagangKaki Lima
ABSTRAK:
a. dalam rangka penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima agar dapat mengembangkan usahanya menjadi kegiatan perekonomian sektor formal dan sebagai upaya menciptakan ketertiban, keindahan, keamanan dan kenyamanan dalam pemanfaatan ruang milik publik telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
b. berdasarkan pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima perlu mengatur lokasi, waktu kegiatan, bentuk sarana dan tata cara permohonan penempatan Pedagang Kaki Lima
a. Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866 );
5. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
9. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang;
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Ruang milik publik yang dapat ditetapkan menjadi lokasi kegiatan PKL adalah :
a. Kawasan Jalan Imam Bonjol;
b. Kawasan Taman Monumen Trunojoyo;
c. Kawasan Jalan Kusuma bangsa;
d. Kawasan lapangan Tenis Indoor sisi barat dan sisi timur;
e. Kawasan Jalan Syamsul Arifi ;
Waktu kegiatan PKL adalah setiap hari dalam satu minggu sampai dengan pukul 24.00 WIB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah,
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, . Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang system informasi
keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Undang-undang Darurat tentang Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 1953.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat