ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah Kata Palopo telah
menetapkan Pera tu ran Dae rah Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha, masih belurn
mengakomodir beberapa jenis usaha yang menjadi objek
Retribusi Jasa Usaha serta tarif Retribusi Jasa Usaha
yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kondisi ekonomi saat ini, sehingga
Peraturan Daerah Kota Palo po Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah dan ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan dalarn huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha.
- I. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
- Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAWPO
dan
WALIKOTA PAWPO MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERATURAN DAERAH TENT.ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENT.ANG RETRIBUSI JASAUSAHA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daera.h Kota Palopo Tahun
2012 Nomor 03 Seri C Nomor 103) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha
(2) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah;
b. dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi atas penyediaan tempat pelelangan;
c. dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan terminal;
d. dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi
atas tempat khusus parkir;
e. dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan temak;
f. dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut
retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan;
g. dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olah raga dipungut
retribusi atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan
olahraga;
h. dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah
dipungut retribusi atas penjualan produksi usaha pemerintah
daerah;
2. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu (1) bagian yakni bagian ketujuh A dan ditambah 2 (dua) Pasal yakni Pasal 16 A dan Pasal 16 B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh A
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Pasal 16 A
(1) Objek Retribusi Penjualan Produksi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h adalah penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 16 B
(1) Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menikmati/membeli basil penjualan produksi usaha Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati/membeli hasil
produksi usaha Pemerintah Daerah yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
3. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Struktur dan besamya tarif retribusi pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
4. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Tempat Pelelangan lkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
5. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Struktur dan besamya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
6. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan ditetapkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal26
Struktur dan besarnya tarif Retribusi tempat Rekreasi dan Olah Raga, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
8. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan l (satu) bagian yakni bagian ketujuh A dan ditambahkan l (satu) Pasal yakni Pasal 26 A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Bagian Ketujuh A
Retribusi Hasil Penjua1an Produksi Usaha Daerah
Pasal 26 A
Besarnya Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
K,-ata Palop-o. -
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Tc '< .� ...RIKSA Pf-. :.F i 1_:i.• ,;1,..1,..,
1. Sekrclsris Kola ,
2. Asis!cn ........ ./.. ........
j 3. K2:rg ..... f/.t!.r.!!.M. I·'{..,
M �- l'.i>il!blG •.•.. f.l:fP...... I
Diundan kan di Palop,u
pada tari/!,gal 28 Desemb er 2017
Pit. SE ARIS DAERAH KOTA PALOPO,
JAM LUDDIN
Ditetapkan di Palopo
pada tanggal 28 De s ember 20 1 7
. JUDAS AMIR
LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2017 NOMOR 13
NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO PROVJNSI SULAWESI
SELATAN B.HK.HAM.13.231.17
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 13 TABUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 03 TAHON 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAIIA
I. PENJELASAN UMUM
Dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah untuk menyelenggaran urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyaraka.t.
Terbentuknya Kota Palopo berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan., membawa konsekwensi telah dapat dilaksanakannya kewenangan untuk menggali Sumber Pendapatan Asli Daerah guna menunjang kemandiriannya sebagai Daerah Otonom.
Yang dengan kewenangan tersebut, Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dilaksanakan pemungutannya.
Hasil penerimaan Retribusi diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya bagi daerah. Oleh karena itu, pemberian peluang untuk mengenakan pungutan baru diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Daerah dan diharapk.an dapat memenuhi kebutuhan pengeluaran tersebut.
Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan Daerah, mekanisme pengawasan diubah dari represif menjadi preventif.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal I Cukup Jelas
Pasal II Cukup Jelas
TAMBABAN LEMBA.RAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 13
LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR : 13 TAHUN 2017
TANGGAL : 28 Desember 2017
TENTANG : Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha
A. Pemakaian Kekayaan Daerah dari benda yang tidak bergerak
No. Jenis Retribusi Tarif
1. Tanah:
a. Retrlbusi Tanah/ pelataran untuk penumpukan, peletakan dan penyimpanan barang sebesar :
Rp500,00/m2/hari
b. Retribusi tanah/ pelataran :
1) Yang dipergunakan untuk berjualan dan usaha lainnya
Rp500,00/m2/hari
2) Yang dipergunakan untuk tiang MICRO CELL POLE Rp2.000,00/m2 /hri
3) Yang dipergunakan untuk tempat penjemuran basil
perikanan pada ruang terbuka RpS0,00 /m2/hari
4) Yang dipergunakan untuk penumpukan barang pada ruang terbuka beratap di areal Tempat Pelelangan ikan Rp500,00I m2/hari
5) Yang dipergunakan untuk penumpukan barang pada ruang terbuka tidak beratap di areal Tempat Pelelangan Ikan
Rp250,00/m2/hari
6) Sewa Tambak Rp7.500.000,00/ha/
thn
2. Pemakaian Gedung/Bangunan :
a. Tarif Gedung SCC :
1) Pemakaian gedung lantai Bawah ruangan GB
dipungut uang sewa siang/malam sebagai berikut :
a) untuk Retribusi pamakaian Gedung
Rpl.000.000,00
b) untuk pemakaian sound system RpS00.000,00
c) untuk pemakaian kursi/unit Rp2.000,00
d) untuk charge dekorasi RpS00.000,00
e) untuk pemakaian air RpS00.000,00
2) Pemakaian gedung lantai Atas ruangan GB
dipungut uang sewa siang/ malam sebagai berikut :
a) untuk Retribusi pamakaian Gedung
Rpl.000.000,00
b) untuk pemakain sound system RpS00.000,00
c} untuk pemakaian kursi/unit Rp2.000,00
d) untuk charge dekorasi RpS00.000,00
e) untuk pemakaian air RpS00.000,00
3) Pemakaian gedung ruangan A,B,C,D,E dan F
dipungut uang sewa siang/ malam sebagai berikut :
a) untuk Retribusi pamakaian Gedung
RpS00.000,00
b) untuk pemakaian sound system Rp300.000,00
c) untuk pemakaian lrursi/unit Rp2.000,00
4) Bagi Pengguna Gedung sec Iantai bawah Ruangan
GB untuk acara perkawinan yang ingin
menggunakan lantai atas Ruangan GA untuk acara
akad nikah dikenakan biaya tambahan RpS00.000,00
5) Bagi penggunaan kegiatan pameran dan sejenisnya yang dilaksanakan didalam Gedung dikenakan biaya per stand RpS00.000,00
6) Bagi penggunaan khusus pelataran Gedung SCC
dikenakan biaya per stand RplS0.000,00
b. Gedung Olah Raga
1) Bulutangkis
2) Futsal
3) Volly
4) Bela diri
5) Basket
6) Olahraga Lainnya
7) Untuk Kegiatan Olahraga & Non Olahraga
(Eksebisi/ Perlombaan/ Pertanclingan)
RplS.000,00/jam/lap RpS0.000,00/jam/lap RpS0.000,00/jam/lap RplS.000,00/jam/lap RpS0.000,00/jam/lap Rpl5.000,00/jam/lap RpS00.000,00/hari
c. Stadion Rp. 800.000/hari
d. Lapangan Olah Raga
Rp 10.000,00Ijam Rp I 00.000,00 Ijam Rpl0.000,00/jam
RplS.000,00/jam
a) Lapangan Tennis Terbuka
b) La.pangan Sepakbola Stadion
c) Lapangan Bola Volly
d) La.pangan Basket
e. Penggunaanlndoor:
RplS.000,00/jam/lap
RplS.000,00/jam/lap
a} Indoor Bulutangkis
b) Indoor Tennis
f. Gedung Kesenian
Rpl.000.000,00/hr
a) Untuk kegiatan Non Komersil
b) Unruk Kegiatan Komersial Rpl .500.000,00/hr
c) Lods/Kios Gedung Kesenian Rp200.000,00/bln/lods
d) Pelataran Gedung Kesenian Rp300,00/m2/hari
g. Gudang Rumput Laut
1) Kecil (luas < 200 m2)
Rp17.500.000,00/thn
2) Sedang (luas 200-500 m2) Rp20.000.000,00 /thn
3) Besar (luas >500 m2) Rp35.000.000,00/thn
h. Sewa Pabrik Es
1) Kapasitas Produksi 4-5 ton
2) Kapasitas Produksi 10 ton
Rp6.ooo.ooo,ooIthn
Rp35.ooo.ooo,ooIthn
i. Kios Penjualan BBM di areal TPI Rp220.000,00/bin
j. Gedung Pengolahan Hasil Perikanan Rp 1.250.000,00/bin
k. Bengkel Nelayan (workshop) Rp200.000,00/bln
1. Bangunan Permanen Tempat menjual makanan/
minuman dan perlengkapan nelayan lainnya Rp7.500,00/m2 /bln
m. Bangunan semi permanen tempat menjual makanan/minuman dan perlengkapan nelayan lainnya Rp6.000,00m2/bln
B. Pemakaian Kekayaan Daerah dari benda tidak bergerak :
Wadah Reklame Rpl.500,00/M/hari
C. Pemakaian Kekayaan Daerah dari Benda Bergerak & Peralatan
La.innya
No. Jenis Retribusi Tarif
1. Dump Truk 6 Roda Rp250.000,00/hari
2. Bull Dozer
a. Jenis 03
Rp250.000,00/jam
b. Jenis 06 Rp350.000,00/jam
3. Mesin Gilas 1 �- 2 ton
a. Pekerjaan jalan,pengerasan dan pengkerikilan
Rpl.500,00/m2
b. Pekerjaan Jalan Aspal Rp3.000,00/m2
4. Backhoe Loader Rp350.000,00/jam.
5. Cutting Drill Rp200.000,00/hari
6. OTader Rp350.000,00/jam
7. Eskavator
a. Jenis PC 200
Rp300.000,00/jam
b. Jenis PC 100 Rp250.000,00/jam
8. Jack Hammer Rp300.000,00/hari
9. Mobil Tronton
a. Okm- lSkm
b. Okm-30km c. 0 km-40 km d. 0 km-60 km e. Okm-75km Rp300.000,00/ lx akt Rp800.000,00/ lx akt Rpl.200.000,00/ lx akt Rpl.250.000,00/lx akt Rpl.500.000,00/ lx akt
10 Compression Machine RpS0.000,00/penggunaan
11. Hydrulic Concrete Beam Testing Rp 100.000,00/penggunaan
12. Bean Mold Rp30.000,00 /penggunaan
13. Cylinder Mold Rp30.000,00/penggunaan
14. Digital Balance Rp20.000,00/penggunaan
15. Slump Test RpS0.000,00Ipenggunaan
16. Sand Cone Test Set Rp30.000,00/ penggunaan
17. Conrete Hand Cutter Rp200.000,00/perhari
18. Stamper Kodok Rp 150.000,00/hari
19. AMP Mini Rp300.000,00/hari
20. Baby Roler Rp200.000,00/hari
LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO
NOMOR : 13 TAHUN 2017
TANGGAL: 28 Desember 2017
TENTANG: Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha
A. Pangkalan pendaratan Bean dan atau tempat Pelelangan :
No Jenis Retribusi Tarif
1.
Jasa tempat pelelangan Ikan Rp 1.000,00/alat tanekao
2. Jasa Fasilitas
Rp 1.000,00/unit/hari
a. Sewa Cold Box Volume 100 ltr
b. Sewa Gerobak
Rp 1.000,00/buah
c. Sewa Cool Room :
1) Udang RpS0,00/ Kg/hari
2) Ikan Ro25.00/Ke:/hari
d. Cool storage Rp 1.250.000/bulan
LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KOTA PAWPO NOMOR : 13 TAHUN 2017
TANGGAL : 28 Desember 2017
TENTANG: Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan
sebagai berikut :
No Jenis Jasa Pela- Jenis Ternak Tarif(RD.}
1. Pemerlksaan Kesehatan a) Sapi Jantan,
Kerbau Jantan b) Sapi Betina,
Kerbau Betina Rp35.000,00/ekor
Hewan ( antemortem dan
postmortem)
Rp45.000,00/ekor
2. Jasa pen.ggwuum fasllitas
Rumah Potong Unggas RpS0.000,00/Pem
akaIan
NOMOR 13 TAHUN 2017
TANGGAL : 28 Desember 2017
TENTANG : Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan ditetapkan sebagai berikut :
No. Jenis Jenis Kendaraan
Tarif Baru
Pelayanan Ukuran Fasilitas
1. Tambat a. GT. 1 : 1 S.d 3 Rpl.000,00
Kapal b. GT. 1: 4 s.a 6 Rp2.000,00
2. Tiket Masuk
a. Kendaraan Roda 2 Rpl.000,00 I
kendaraan
b. Kendaraan Roda 4 Rp2.000,00 /
kendaraan
c. Kendaraan roda 6 atau lebih Rp3.000,00 /
kendaraan
NOMOR : 13 TAHUN 2017
TANGGAL : 28 Desember 2017
TENTANG : Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha
Struktur dan besamya tarif Retribusi tempat-tempat Rekreasi dan Olah
Raga adalah sebagai berikut :
No.
Jenis Retribusi
TarifBaru
1. 1'arif tempat rekreasi / pariwisata :
a. Tarif Masuk
1) Dewasa
2) Anak-anak
Rp2.000,00/ orang
Rpl.000,00/orang
b. Rombongan dengan jumlah lebih dari 30
orang mendapat potongan retribusi sebesar
20 % (dua puluh persen} dengan syarat
memoerlihatkan bukti sebazai rombonzan.
c. Penggunaan sarana dan prasarana :
l)Kamar Mandi/ WC
Rp 1.000,00/orang
2. Tarif tempat olahraga/taman :
a. Kolam Renang
1) Tarif Masuk a) Dewasa
b) Anak - anak
Rp6.000,00/sekali masuk
Rp4.000,00/sekali masuk
2) Rombongan anak sekolah dengan
jumlah 25 s/d 100 orang mendapat
potongan retribusi sebesar 20 % (dua
puluh persen) dengan syarat
memperlihatkan bukti sebagai
rombongan
3) Rombongan anak sekolah dengan
jumlah lebih dari 100 orang mendapat
potongan retribusi sebesar 30 % (tiga
puluh persen) dengan syarat
memperlihatkan bukti sebagai
rombongan
LAMPIRAN VI PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR : 13 TAHON 2017
TANGGAL : 28 Desember 2017
TENTANG : Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha
Besamya Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah sebagai berikut :
a. Daftar Harga penjualan Benih Hean Tawar
No. Jenis Ukuran Harga (Rp) Keterangan
1. Benih Hean Mas Benih Ikan Mas Benih Ikan Mas Benih Ikan Lele 2-3 cm Rp300,00 Per ekor
2. 3-Scm RpS00,00 Per ekor
3. 5-7cm Rpl.000,00 Perekor
4. 5-7 cm Rpl.000,00 Perekor
b. Tarif Retribusi Penjualan Hasil tambak/ kebun bibit Rumput Laut
(Polikultur) antara Dinas terkait dengan Pihak Pengelolah sebesar
60 % : 40% (60% untuk PAD dan 40% untuk Pihak Pengelola) dari
Hasil Penjualan Bersih.
e, Besaran Tarlf PenjaaJan Telur Ayam Normal dan ayam lokal
(KUB, ARAB, MERAW.ANG)
No. Objek Retribusi Spesiflkasi Satuan Tarif (Rp)
1. TelurAyam Normal Per Butir Rpl.000,00
2. DOC (Day Old Chicken) 1 hari PerEkor RpS.000,00
3. AnakAyam 7-14 hari Per Ekor Rp7.500,00
4. AnakAyam 15-21 hari Per Ekor Rpl0.000,00
5. AyamMuda 21-30 hari PerEkor Rpl2.500,00
6.
AyamMuda
30-45 hari
Per Ekor
RplS.000,00
7. AyamMuda 45-60 hari Per Ekor Rp20.000,00
8. AyamMuda 60-90 hari Per Ekor Rp25.000,00
9. Ayam Betina Muda 60-120 hari PerEkor Rp30.000,00
10. Ayam Jantan Muda 60-120 hari Per Ekor Rp35.000,00
11. Ayam Betina > 120 hari Per Ekor Rp40.000,00
12. AyamJantan > 120 hari Per Ekor Rp45.000,00
13.
Ayam Betina Afkir
> 120 hari
Per Ekor
Rp30.000,00
14. Ayam Jantan Afkir > 120 hari Per Ekor Rp30.000,00
|