Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Purbalingga sebagai daerah yang menarik bagi penanaman modal;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Purbalingga mempunyai kewenangan dibidang penanaman modal daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011
Peratuan ini mengatur tentang segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kota Bekasi No. 3 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Milik Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2019/Nomor 13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Pemerintah Kota Bekasi Ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2014
ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN, NON PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KEPADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa pelimpahan kewenangan perizinan, non perizinan
dan penanaman modal ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pelimpahan
Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman
Modal;
b. bahwa dalam rangka efesiensi dan efektifitas Pelayanan
Perizinan dan Penanaman Modal pada Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal,
maka kuantitas Jenis Perizinan , Non Perizinan dan
Penanaman Modal yang ditetapkan dalam Peraturan
Bupati Nomor 56 Tahun 2012 perlu ditata dan/atau
disederhanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pelimpahan
Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman
Modal kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu dan Penanaman Modal.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Tahun
2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
. . C' 4 ' '
' 14. Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang
Penanaman Modal;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
17. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 63 KEP/M.PAN/07 /2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman
Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 228).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG
PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN, NON PERIZINAN
DAN PENANAMAN MODAL KEPADA BADAN PELAYANAN
PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN
MODAL.
Pasal 1
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2012 tentang
Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal
kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 56), diubah
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
Jenis perizman dan non perizman yang kewenangan penyelenggaraannya
dilimpahkan sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran
yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 11
Peraturan Bupati ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang rnengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penernpatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2018
PERDA Kab. Garut No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT.Lembaga Keuangan Mikro Garut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu komponen utama pendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah; bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan
sumberdaya lokal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum
tentang penanaman modal, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Daerah. Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain kebijakan dasar dan perencanaan penanaman modal; hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal; kewenangan Pemerintah Daerah; insentif dan kemudahan penanaman modal; pembinaan dan pengawasan atas penanaman modal; serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 dicabut
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2005
penyertaan - modal - daerah - pada - pt - bank - pembangunan - daerah - bpd - jawa - barat - banten - tbk - tahun - anggaran - 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2009/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) JAWA BARAT BANTEN, TBK. TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan ketentun Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaa Modal Daerah Pada PT.Bank Pembangunana Daerah Jawa Barat Banten , Tnk Tahun Anggaran 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahu 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2008; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 1998; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN
NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DAERAH PADA BANK NAGARI BPD SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2011
PERUSAHAAN DAERAH - PENYERTAAN MODAL DAERAH DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat