Perusda-bpr
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2014 No.1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian Daerah dan sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan di bidang perbankan dengan mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo;
b. bahwa pendirian Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud pada huruf a, lebih dititikberatkan pada upaya Pemerintah Daerah dalam mememenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan jasa perbankan khususnya dalam penghimpunan dan penyaluran dana bagi usaha mikro kecil dan menengah;
c. bahwa penyelenggaraan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo, namun sejalan dengan tuntutan peningkatan pelayanan dan kebutuhan penambahan modal dasar, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Bank Purworejo didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 1981 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 15 Tahun 1981 sepanjang mengenai ketentuan pendirian perusahaan dinyatakan tetap berlaku;b. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,c. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku.
- 39 hlm
|