Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanaman modal di Kabupaten Wakatobi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kebijakan Dasar penanaman Modal, Strategi Peningkatan Penanaman Modal, Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan, Ketenagakerjaan, Bidang Usaha, Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penanam Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal. Diatur juga tentang Pemberian Insentif dan Kemudahah Penanaman Modal serta Pengendalian Penanaman Modal. Penyelesaian Sengketa, Sanksi, Ketentuan penyidikan dan terakhir adalah Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat