RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2008-2013
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 – 2013.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008-2013.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta
Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008-2013 dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Kedudukan, 3. Maksud dan Tujuan, 4. Sistematika, 5. Isi dan Iuran RPJM Daerah, 6. Pengendalian dan Evaluasi, 7. Ketentuan Lain-Lain, dan 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2009
PERATURAN DAERAH - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD.2009/No.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 – 2013.
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Banyumas
merupakan penjabaran visi, misi, program
prioritas Bupati dalam pelaksanaan
pembangunan 5 (lima) tahun ke depan
sebagai arah dan prioritas pembangunan
daerah secara menyeluruh yang
dilaksanakan secara bertahap untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah ditetapkan Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 103 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2008
- 2013, akan tetapi
i:>erdasarkan Pasal 150 ayat 3 huruf e
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah RPJM
Daerah harus ditetapkan dengan
Peraturan Daerah, sehingga Peraturan
Bupati dimaksud perlu dicabut dan RPJM
Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf
b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2008
- 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang
-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 18 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Program Pembangunan Daerah; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
198 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2009 No. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 19 Tahun 1995 tentang
Bangunan perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
7 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: mengatur tentang biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan. Peraturan tersebut juga mengatur tentang jenis-jenis bangunan, konstruksi bangunan, pelaksanaan pembangunan, tarif retribusi, dan sanksi yang dikenakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 19 Tahun 1995
tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
1996 Nomor 13) sepanjang yang mengatur tentang ketentuan retribusi
IMB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ProvinsiKalimantan Selatan Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3)
huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 (dua puluh) tahun ;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah dan dengan memperhatikan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 050/20201SJ tentang Petunjuk
Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah, dalam
rangka pengintegrasian Perencanaan Pembangunan Daerah
dalam Sistem Pembangunan Nasional, Pemerintah Provinsi wajib
menyusun RPJPD yang memuat visi, misi dan arah
pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
3. Ketentuan Lain-Lain;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2029
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan; bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan; bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2029
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perda Prov Kalbar No.7 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas dan Tujuan; Sistimatika; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
Perbup ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009-2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Pemerintah Daerah harus menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah ; bahwa dalam rangka menetapkan visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih serta penjabaran/pelaksanaan terhadap Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009-2014 ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009-2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2009 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJP) mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting
dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah
secara bertahap, guna mempercepat terwujudnya masyarakat
adil dan makmur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketentuan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025,
dipandang perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005–2025;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan
Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2003;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun
2003;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2006;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan
Nomor 5 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Program Pembangunan Daerah Tahun 2005–2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP
Daerah. RPJP daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan
dan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan 20 (dua puluh)
tahun ke depan terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025 dalam bentuk visi, misi dan
arah pembangunan.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan mengenai Rencana
Strategis (RENSTRA) Kota Pekalongan Tahun 2003–2008, dinyatakan masih tetap
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010
ABSTRAK:
Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010, perlu disusun dokumen RKPD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010. Dokumen RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RKPD ditetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004. UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perbup No. 11 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2009.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembangunan daerah yang efektif, efisien dan terarah, maka diperlukan sistem perencanaan pembangunan daerah yang konsisten, bertahap dan berkesinambungan;
sistem perencanaan pembangunan daerah disusun guna mewujudkan satu kesatuan persepsi tentang sistem perencanaan yang terpadu dalam upaya mencapai tujuan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu mengatur sistem perencanaan pembangunan daerah dalam Perda Kabupaten Buol.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ksistem perencanaan pembangunan daerah dalam Perda Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip perencanaan pembangunan daerah; ruang lingkup; tahapan rencana pembangunan daerah; renstra dan renja SKPD;koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah; evaluasi perencanaan pembangunan daerah; data dan informasi; pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
16 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat