Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan perpajakan daerah perlu menetapkan instansi pengelola dan instansi pembantu;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 47 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan atas ketentuan dalam Pasal 3, 3A, dan 3B
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 47 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 49 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Nilal Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi clan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan perlu menetapkan besaran Nilai Jual Objek
Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
daJam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar
Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintab Nomor 25 Tahun 2002; Peraturan Pemerintab Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintab Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tabun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Klasifilrasi NJOP Bumi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 50 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
b.
bahwa dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa perlu dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel;
c.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pelaksanaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2019 Nomor 16).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penganggaran dan pengalokasian;
b. penyaluran dan pencairan;
c. penggunaan dan pelaksanaan;d. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
e. pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean
Mencabut :
PP No. 69 Tahun 2015 tentang Impor Dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkut Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung optimalisasi pendapatan Daerah dari Pajak Reklame dan guna mengatur penyelenggaraan reklame agar tidak mengganggu ketertiban, keindahan dan keselamatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Reklame;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 29 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ketentuan Perizinan
Bab IV Ketentuan Penyelenggaraan Reklame
Bab V Kewajiban dan Larangan
Bab VI Pajak Reklame
Bab VII Penutupan dan Pembongkaran
Bab VIII Pemeliharaan dan Perawatan
Bab IX Penertiban Reklame
Bab X Pengawasan
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
PP No. 26 Tahun 1982 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1971 Tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Termasuk Pembebasan Bea Masuk Kepada PT. Indonesian Satelitte Corporation (PT. Indosat)
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 50, LN. 1971/ No 64, TLN No 2969 , LL Bphn : 4 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Termasuk Pembebasan Bea Masuk Kepada P.T. "Indonesian Satellite Corporation" (P.T. "Indosat")
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 1967.
PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAAN SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAAN SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan adanya beberapa petimbangan kebijaksanaan Kepala Daerah, maka perlu penyesuaian kembali terhadap Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 57); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, Alokasi pembagian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar 80% (delapan puluh persen) yang dijadikan menjadi 100% (seratus persen), Prosentase pembagian insentif pada Staf Bidang PBB dan BPHTB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 20, diberikan besaran yang sama dan merata kepada seluruh Staf Bidang PBB dan BPHTB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 65 TAHUN 2019
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 50 Tahun 2012
KLASIFIKASI PENETAPAN - NILAI JUAL - OBJEK PAJAK - DASAR PENGENAAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2012/NO.170
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu mengatur besaran Nilai Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PMK No. 150/PMK.03/2010; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2012.
PERBUP ini mengatur mengenai Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
5 hlmn; 2 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat