OBJEK PAJAK - KLASIFIKASI NILAL JUAL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2012/No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Nilal Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi clan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan perlu menetapkan besaran Nilai Jual Objek
Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
daJam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar
Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintab Nomor 25 Tahun 2002; Peraturan Pemerintab Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintab Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tabun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Klasifilrasi NJOP Bumi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
- 10 hal
|