Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 50 Tahun 2015

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ketentuan Perizinan Bab IV Ketentuan Penyelenggaraan Reklame Bab V Kewajiban dan Larangan Bab VI Pajak Reklame Bab VII Penutupan dan Pembongkaran Bab VIII Pemeliharaan dan Perawatan Bab IX Penertiban Reklame Bab X Pengawasan Bab XI Sanksi Administrasi Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.50
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan