Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, perlu dilakukan penguatan pengawasan di lingkungan Pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa penguatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka upaya penguatan pengawasan dilakukan dengan melaksanakan sistem penanganan pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 30 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 18 Tahun 2016 jo. PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 72 Tahun 2017, Perpres No. 55 Tahun 2012, Permen PAN & RB No. 52 Tahun 2014 dan Perda Kab. Sukoharjo No. 12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Prinsip Penanganan Pengaduan;
2. Ruang Lingkup Pengaduan;
3. Pengaduan; dan
4. Mekanisme Penanganan Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas jujur, menguasai ilmu pengetahuan teknologi serta bertanggung jawab atas kelangsungan bangsa dan negara;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan Nasional dalam bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin ,kerja keras, berani, bertanggung jawab dan adil, perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714).
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan yaitu untuk membentuk Peserta Didik yang beriman, jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, bertanggung jawab dan adil serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas dan berbudi pekertiluhur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Gerakan budaya anti korupsi merupakan salah satu upaya membentuk generasi yang berintegritas dengan menerapkan nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani dan bertanggung jawab untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab, untuk itu maka perlu menanamkan budaya anti korupsi melalui
penyelenggaraan pendidikan karakter dan budaya
anti korupsi pada satuan pendidikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20tahun 2001; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permendikbud No.79 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tindak Pidana Korupsi - Sistem Pengendalian Intern
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dalam menjalankan tugas dan fungsi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menetapkan Peraturan Bupati kepulauan Sangihe Nomor 27 tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe; b. bahwa Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
UU No. 29 tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP no. 60 tahun 2008; PP No. 53 tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 54 Tahun 2018; PERMENPAN-RB No. 52 Tahun 2014; PER-KPK No. 2 Tahun 2019.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN
(WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang
baik dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi serta
dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat
terhadap indikasi tindak pidana korupsi, perlu Pedoman
Pelaksanaan Si stem Penanganan Pengaduan
( Whistleblowing System) Tindak Pidana
Lingkungan Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan
Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang,
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang, Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4635);
Undang-Undang Nomor 14
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
Tahun 2008 tentang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3995);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008
tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010
tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016
tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 3851);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017
tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08
Tahun
2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 05
Tahun 2020
tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 5);
16. Peraturan Bupati Bone Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bone (Berita Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2020 Nomor 43);
1 7. Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 ten tang
Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 60);
18. Peraturan Bupati Bone Nomor 65 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun
2020 Nomor 65);
MEMPERHATIKAN
1. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi
Pencegahan dan Percepatan Pemberantasan Korupsi;
2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam rangka Mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel dan
Transparan;
3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 08/M.PAN-RB/06/2012 tentang Sistem Penanganan (WHISTLEBLOWER SYSTEM) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN TINDAK PIDANA
KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disingkat TPK adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
5. Whistle Blower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi TPK yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi TPK tersebut.
6. Whistle Blowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan TPK yang telah terjadi, sedang terjadi dan/atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan TPK yang dilakukan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
7. Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidak suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
8. Tim Penerima Pengaduan adalah tim yang menerima pengaduan pada Sistem
Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System).
9. Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah yang selanjutnya disingkat P2UPD adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang• undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
10. Auditor adalah Pegawai Negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakanpengawasan pada Instansi Pemerintah.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal2
(1) Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) TPK di
Lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penanganan pengaduan TPK di Lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan ( Whistle Blowing System) TPK di
Lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan:
a. memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan penyimpangan administrasi, kerugian perdata dan TPK serta persaingan usaha tidak sehat; dan
b. melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan TPK, termasuk menyediakan mekanisme yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor TPK.
BAB III MEKANISME PENGADUAN
Pasal 3
( 1) Pengaduan dugaan TPK dapat secara langsung disampaikan kepada Tim Penerima Pengaduan yang berkedudukan di Inspektorat Kabupaten Bone atau melalui media :
a. kotak pengaduan;
b. email, yaitu: whistleblowingitdabone@gmail.com
(2) Setiap whistleblower dalam menyampaikan pengaduan, dilakukan dengan menyebutkan identitas lengkap dan menyerahkan bukti pendukung.
(3) Dalam hal informasi pengaduan yang diperoleh sangat terbatas tetapi mempunyai keyakinan berdasarkan pertimbangan profesional Auditor, maka informasi pengaduan layak ditindaklanjuti minimal harus memenuhi kriteria 3W (What, Where, When).
(4) Pertimbangan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pendapat penelaah yang didasarkan pada data empiris kasus sejenis dan/ atau berdasarkan informasi lain yang mendukung laporan/ pengaduan tersebut.
(5) Tim Penerima Pengaduan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang bertugas untuk menerima pengaduan dari whistleblower, menyelidiki, memproses serta menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada Bupati. Dan membuat laporan berkala tentang penanganan pengaduan.
BAB IV TINDAK LANJUT
Pasal4
( 1) Pengaduan yang akan ditindaklanjuti meliputi segala tindakan yang
mengandung indikasi unsur TPK yang terjadi di lingkungan Pemerintah
Daerah.
(2) Untuk mempercepat dan mempermudah proses tindak lanjut pengaduan, Whistleblower harus memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan, meliputi :
a. masalah yang diadukan (what)
berkaitan dengan substansi penyimpangan yang diadukan, informasi ini berupa keterangan awal yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya penyimpangan.
b. pihak yang bertanggungjawab (who)
berkaitan dengan siapa yang melakukan penyimpangan (nama, jabatan dan alamat yang dilaporkan).
c. lokasi kejadian (where)
berkaitan dengan dimana terjadinya (Unit Kerja);
d. waktu kejadian (when)
berkaitan dengan kapan penyimpangan tersebut terjadi. Informasi 1n1 berguna dalam penetapan ruang lingkup penugasan audit investigatif,
e. mengapa terjadi penyimpangan (why)
berkaitan dengan informasi penyebab terjadinya penyimpangan dan perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
f. bagaimana modus penyimpangan (how)
berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terja.di. Informasi ini membantu dalam penyusunan modus operandi penyimpangan.
Pasal 5
(1) Hasil telaah atas pengaduan yang memenuhi kriteria dilakukan tindaklanjut berupa audit investigatif, sedangkan penga.duan yang tidak memenuhi kecukupan informasi diarsipkan.
(2) Penugasan audit investigatif atas informasi laporan/ pengaduan tidak dapat
dilakukan apabila dijumpai salah satu kondisi berikut:
a. informasi laporan/ pengaduan yang sama sedang dalam atau telah dilakukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya;
b. informasi laporan/ pengaduan yang sama sedang dalam a.tau telah
dilakukan penyelidikan/ penyidikan oleh Instansi Penyidik, yaitu Kejaksaan,
Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(3) Dalam penugasan audit investigatif atas informasi laporan/ pengaduan oleh Whistle Blower sebelum diterbitkan surat tugas terlebih dahulu dilakukan hal• hal sebagai berikut:
a. penentuan tim audit oleh Inspektur Kabupaten Bone;
b. penyusunan hipotesis dan program audit oleh tim audit; dan
c. pengendalian kebutuhan sumberdaya pendukung, antara lain anggaran biaya audit dan sarana atau prasarana lainnya.
Pasal 6
(1) Inspektur Daerah menyampaikan surat tugas yang mencantumkan sasaran investigasi kepada pimpinan obyek penugasan dengan tembusan kepada Bupati.
(2) Dalam melakukan penugasan audit investigatif dapat dilakukan tukar menukar informasi dengan instansi penyidik.
(3) Dalam hal pimpinan obyek penugasan tidak kooperatif dalam pelaksanaan penugasan, Inspektur Daerah dapat memberitahukan secara tertulis permasalahan tersebut kepada Bupati.
(4) Pengumpulan bukti dilakukan oleh Auditor/P2UPD dengan menggunakan prosedur, teknik dan metodologi audit yang diperlukan sesuai keadaannya.
(5) Dalam melakukan evaluasi dan analisis terhadap bukti yang diperoleh atau untuk memastikan kecukupan bukti, dapat dilakukan klarifikasi atau konfirmasi secara langsung kepada pihak yang terkait atau kepada pihak-pihak lainnya yang relevan.
(6) Hasil klarifikasi atau konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK).
(7) Berdasarkan pengujian hipotesis dengan melakukan evaluasi terhadap bukti yang diperoleh, Auditor /P2UPD mengidentitkasikan jenis penyimpangan, fakta dan proses kejadian, kriteria yang seharusnya dipatuhi, penyebab dan dampak yang ditimbulkan serta pihak yang terkait.
(8) Auditor/P2UPD yang ditugaskan melakukan pengumpulan, evaluasi dan pengujian bukti harus mempunyai keyakinan yang memadai bahwa bukti yang diperolehnya telah cukup, kompeten dan relevan.
(9) Pengendalian penugasan audit investigatif dilakukan melalui review,
pembahasan internal dengan Tim Pengarah guna menjamin mutu.
BABV
HASIL AUDIT INVESTIGASI ATAS LAPORAN/PENGADUAN Pasal 7
( 1) Setelah pelaksanaan penugasan audit investigatif selesai, Tim Audit segera menyusun konsep laporan basil penugasan audit investigatif.
(2) Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan ekspose internal untuk memperoleh simpulan akhir bahwa basil penugasan telah memenuhi kecukupan bukti dan pencapaian sasaran penugasan.
(3) Berdasarkan basil ekpose internal sebagaimana dimaksud pada aya.t (2), Inspektorat Kabupaten Bone melakukan ekspose eksternal dengan unit yang berwenang.
(4) Hasil ekspose eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam risalah Hasil Ekspose yang ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Bone dan pejabat yang mewakili Unit Kerja.
(5) Dalam hal pimpinan Unit Kerja tidak sepakat dengan materi basil penugasan audit investigatif, maka Risalah Hasil Ekspose memuat alasan ketidaksepakatan tersebut dan dilaporkan kepada Bupati.
(6) Dalam hal pimpinan/ atasan pimpinan obyek penugasan menolak untuk menandatangani Risalah Pembicaraan Akhir, maka risalah dianggap final dan cukup ditandatangani oleh tim yang ditugaskan dan Inspektur Kabupaten Bone dengan menyebutkan alasan penolakannya.
(7) Untuk penugasan audit investigatif, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. ekspose eksternal dimaksud adalah pemaparan basil audit dengan Instansi
Penyidik;
b. ekspose dengan Instansi Penyidik dilakukan apabila temuan basil audit menyimpulkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara;
c. tujuan dilakukannya ekspose dengan lnstansi Penyidik adalah untuk mendapat kepastian terpenuhinya unsur/ aspek hukum yang dapat memberikan dasar keyakinan yang memadai bagi Auditor/ P2UPD bahwa kasus yang diaudit tersebut berindikasi TPK atau Tindak Perdata a.tau yang bersifat tindakan administratif berupa Tuntutan Perbendabaraan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR);
d. kesepakatan basil ekspose dituangkan dalam Risalah Hasil Ekspose yang
ditandatangani oleh lnspektur Kabupaten Bone dan lnstansi Penyidik;
e. pembicaraan hasil audit investigatif dengan pimpinan obyek penugasan dilakukan setelah adanya ekspose ekternal. Dalam hal pimpinan obyek penugasan terkait dan/atau bertanggungjawab atas penyimpangan yang ditemukan, pembicaraan hasil audit dilakukan hanya dengan atasan pimpinan obyek penugasan. Hasil pembicaraan dituangkan dalam notisi/ risalah pembicaraan yang bersifat pemberitahuan simpulan hasil audit dan tidak memerlukan persetujuan dari pimpinan/ atasan obyek
penugasan;
f. pembahasan tidak dilakukan dalam hal atasan pimpinan/ atasan pimpinan obyek penugasan merupakan pihak yang terkait dan/ atau termasuk pihak yang bertanggungjawab atas penyimpangan yang ditemukan; dan
g. laporan Hasil Audit Investigatif segera diterbitkan setelah dilakukan pembahasan dengan Instansi Penyidik dan pembicaraan dengan pimpinan/ atasan pimpinan obyek penugasan.
(8) Pembicaraan akhir dengan pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan setelah dilakukan ekspose eksternal, berupa simpulan hasil penugasan audit investigatif yang telah mengakomodasi hasil ekspose ekternal.
(9) Hasil pembicaraan akhir dengan pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan dituangkan dalam Risalah Pembicaraan Akhir yang ditandatangani oleh Inspektur dan Pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan, yang memuat kesanggupan pihak pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan untuk melaksanakan tindaklanjut.
(10) Dalam hal pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan tidak setuju dengan simpulan hasil penugasan audit investigatif, Risalah Pembicaraan Akhir memuat alasan mengenai ketidaksetujuannya dengan simpulan hasil penugasan audit investigatif.
(11) Dalam pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan menolak untuk menandatangani Risalah Pembicaraan Akhir, maka risalah cukup ditandatangani Tim yang ditugaskan dan Inspektur Kabupaten Bone dengan menyebutkan alasan penolakan.
(12) Dalam hal pembicaraan akhir dengan pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan tidak dapat dilakukan sehingga menghambat penyelesaian laporan, maka pembicaraan akhir diganti dengan menyampaikan simpulan hasi; penugasan audit investigasi secara tertulis kepada pimpinan/ atasan
pimpinan obyek penugasan yang bertanggungjawab untuk melakukan tindak lanjut.
Pasal8
(1) Hasil penugasan audit investigatif yang berasal dari laporan/pengaduan
Whistleblower dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI).
(2) Sebelum laporan disampaikan kepada Bupati, konsep laporan disampaikan
kepada tim pengarah untuk dilakukan review.
(3) Tim pengarah sebagaimana dimaksud pada
Keputusan Bupati. ayat (2) ditetapkan dengan
{4) Laporan final hasil audit investigatif atas laporan/pengaduan Whistle
Blower disampaikan kepada Bupati.
Pasal9
Dalam hal yang menjadi terlapor adalah salah satu anggota Tim Penerima Pengaduan, maka anggota yang bersangkutan tersebut dikeluarkan dari Tim Penerima Pengaduan serta diproses dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLEBLOWER Pasal 10
Perlindungan atas kerahasiaan indentitas Whistle Blower akan diberikan kepada Whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi TPK yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10
Ketentuan mengenai Formulir pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Format Berita Acara Klarifikasi (BAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan Format Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 5 TAHUN 2021
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 15 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai kegiatan pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil, perlu dilakukan penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada-satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nornor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia
Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4941);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PENGHARGAAN BABV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 15 TAHUN 2021 KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 23 Undang
Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme setiap Penyelenggara
Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta
kekayaannya dengan prosedur sesuai dengan
ketentuan undang-undang;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara
Negara pada Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
diperlukan kerja sama sinergi dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)dalam hal kepatuhan
pelaporan laporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di,lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
1. Undang-Undang Nomor -28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi
Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Silpil Negara (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WAJIB LAPOR
BAB III PENYAMPAIAN LHKPN
BAB IV PENGELOLA LHKPN
BAB V SANKSI
BAB V TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, dan dengan telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, perlu mengatur tentang pelarangan terhadap Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, sehingga Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sudah tidak sesuai dan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 55 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, prinsip dan ruang lingkup, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, hak dan perlindungan, sanksi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun
juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau
pekerjaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun
2016 .
Materi pokok : Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Perlindungan dan Penghargaan, Sanksi dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Jumlah halaman : 17 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat