ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perlu
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja pada Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Palopo.
- 1. Undang-UndangNomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
' 1
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PALOPO
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota lni yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikotaadalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
6. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo adalah Unsur Pembantu Walikota dan DPRD dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika;
7. Kepala Dinas adalah Pejabat yang memimpin Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Palopo;
8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota
Palopo;
9. Kepala Bidang adalah Pejabat yang memimpin Bidang pada Dinas
Komunikasi dan lnformatika Kota Palopo;
10. Kepala Sub Bagian adalah Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Palopo;
11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang memimpin Seksi pada Dinas Komunikasi dan InformatikaKota Palopo;
12. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah
Unsur Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
13. Jabatan Fungsional adalah Jabatan Fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo;
...·.t
' <
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut.
c. Bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik, terdiri atas:
1) Seksi Pengelolaan Aspirasi Publik;
2) Seksi Kehumasan dan Pemberdayaan Komunitas Sosial;
3) Seksi Pelayanan Media Komunikasi Publik.
d. Bidang Infrastruktur dan Manajemen Sistem Informatika, terdiri atas :
1) Seksi Perangkat Keras;
2) Seksi Sistem Keamanan Informasi dan E-Govemment;
3) Seksi Pengembangan Sistem Tehnologi Informatika. e. Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD);
f. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB Ill
KEDUDUKAN
Pasal 3
Dinas Komunikasi dan Informatika adalah penyelenggara pemerintahan daerah urusan Komunikasi dan Informatika yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada
Walikota.
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu KEPALA DINAS Pasal 4
(1) Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui
Sekretaris Daerah;
\
,_.
(2) Kepala Dinas Komunikasi dan lnformatika mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Walikota dalam melaksanakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Bidang Komunikasi dan Informatika;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai Fungsi :
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan di Dinas Komunikasi dan
Informatika;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di Dinas Komunikasi dan Informatika;
c. pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan urusan pemerintahan di Dinas Komunikasi dan Informatika;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
(4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menetapkan pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja
Dinas Komunikasi dan lnformatika;
b. menetapkan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Komunikasi dan
Informatika;
c. mengarahkan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
d. menyelenggarakan Layanan opini, aspirasi publik dan infrastruktur data center serta manajemen Sistem Tekhnologi Informatika;
e. menyelenggarakan Penertiban Pemanfaatan Sarana dan Prasarana
Dinas Komunikasi dan lnformatika;
f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan serta memonitoring dan mengevaluasi hasil kerjanya;
h. menilai prestasi kerja bawahan;dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
SEKRETARIAT
Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 5
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup Dinas, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindaklanjut;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Sekretaris, mempunyai Fungsi. :
a. pelaksanaan urusan Sekretariat dan rumah tangga dinas;
b. pelaksanaan urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut;
c. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan surat menyurat;
d. penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan Anggaran;
dan
e. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Keuangan;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas, Sekretaris mempunyai Ri.ncian Tu.gas :
a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau
menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program;
f. melaksanakan koordinasi kegiatan sehingga terwujud sinkronisasi
dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
h. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi;
i. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketata.usahaan;
j. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
k. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi;
I. melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
m. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut
basil pemeriksaan;
n. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
o. melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
p. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang•
undangan;
q. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
r. menilai prestasi kerja bawahan; dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekertaris;
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai 'l'ugas Pokok: melakukan administrasi surat menyurat, pengelolaan aset, urusan rumah tangga dan administrasi Kepegawaian;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyusun rencana dan program kerja sub bagian umum dan kepegawaian;
b. mengelola dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan yang meliputi surat menyurat, ekspedisi, pencatatan dan penyimpanan arsip naskah dinas;
c. melakukan Pengelolaan aset;
d. menyelenggarakan pengadministrasian Kepegawaian;
e. mengoordinasikan pembuatan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) serta penialaian dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan dinas;
f. melakukan pengelolaan kearsipan Kantor;
g. membuat laporan basil kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan;
h. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; dan
i. menilai prestasi kerja bawahan;dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Pasal 7
(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai Tugas Pokok : melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja, pengelolaan Keuangan, membuat laporan dan mengelola Database dan tindak lanjut basil pemeriksaan;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, mempunyai Rincfan tu.gas :
• 6
•
a. melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dan kegiatan;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksana tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
f. melaksanakan sistem akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan; g. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran; h. melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan;
j. melaksanakan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
k. melaksanakan pengelolaan data dan kerjasama;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga
BIDANG PENGELOLAAN OPINI DAN ASPIRASI PUBLIK
Paragraf 1
Bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik
Pasal 8
(1) Bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik mempunyai Tu.gas Pokok menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik, mempunyai Fungsi:
a. perumusan dan penyusunan program kerja tahunan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
b. pelaksanaan program kerja tahunan di bidang pengelolaan opini dan
aspirasi publik;
c. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
f. pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
g. pelaksanaan administrasi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
h. pelaksanaan analisis data bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pengelolaan dan Aspirasi Publik mempunyai Rl.ncian Tu.gas :
a. memahami Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan dan bulanan bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c. menyiapkan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan bimbingan teknis, pemberian rekomendasi dan perizinan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
d. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik;
e. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang
Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik;
f. melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan dibidang
Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik;
g. memberikan bimbingan teknis dan supervisi dibidang Pengelolaan
Opini dan Aspirasi Publik;
h. melakukan evaluasi dan pelaporan dibidang Pengelolaan Opini dan
Aspirasi Publik;
i. menilai prestasi kerja bawahan;dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Seksi Pengelolaan Aspirasi Publik
Pasal 9
(1) Seksi Pengelolaan Aspirasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Pengelolaan Aspirasi Publik mempunyai Tu.gas Pokok : Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada seksi pengelolaan aspirasi publik;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengelolaan Aspirasi Publik, mempunyai Rl.ncian Tu.gas:
a. menyusun program kerja Seksi Pengelolaan Aspirasi Publik;
b. menyelenggarakan layanan monitoring isu publik media (media massa dan sosial) dan pengumpulan pendapat umum (survei, jejak Pendapat) serta Pengelolaan aduan masyarakat;
'.•
c. nienyusun perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta desimenasi informasi melalui media;
d. melaksanakan pembinaan dan pembaharuan konten desimenasi
informasi media website resmi pemerintah beserta subdomainnya;
e. melaksanakan pengawasan dan pembinaan pemanfaatan media sosial berbasis elektronik;
f. menyiapkan materi dan mengelola informasi melalui media luar ruang;
g. mendistribusiakan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
h. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Kehumasan dan Pemberdayaan Komunitas Sosial
Pasal 10
(1) Seksi Kehumasan dan Pemberdayaan Komunitas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Kehumasan dan Pemberdayaan Komunitas Sosial
mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan perencanaan, pembinaan,
pengembangan, pemberdayaan pada seksi Kehumasan, dan
pemberdayaan komunitas;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kehumasan dan Pemberdayaan Komunitas Sosial, mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyelenggarakan layanan Kehumasan dan menyiapkan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, lembaga profesi komunikasi dan informasi, lembaga komunikasi pemerintah;
b. melaksanakan hubungan kemitraan dengan lembaga pemantau media
dan lembaga terkait dalam pemberdayaan komunikasi dan informasi;
c. melaksanakan koordinasi, sinergitas dan singkronisasi dengan lembaga komunikasi pemerintah daerah lainnya serta koordinasi kehumasan;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan komunitas sosial dan
melayani kebutuhan masyarakat terhadap informasi;
e. melaksanakan pembinaan, pemberdayaan peranan dan eksistensi terhadap kelompok informasi masyarakat (KIM);
f. melaksanakan identifikasi dan fasilitasi lembaga komunitas
komunikasi strategis masyarakat;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas seksi
Kehumasan dan Pemberdayaan Komunitas Sosial;
9 t .
h. mendistribusiakan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; dan
i. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan.
J. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Pelayanan Media Komunikasi Publik
Pasal 11
(1) Seksi Pelayanan Media Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pelayanan Media Komunikasi Publik mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada seksi pelayanan Media Komunikasi Publik;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Media Komunikasi Publik, mempunyai Rincian Tu.gas.
a. menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten local serta pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah daerah;
b. menyusun perencanaan dan petunjuk teknis serta pembinaan pelaksanaan peliputan dan dokumentasi;
c. melaksanakan koordinasi dan sinergitas dengan instasi lain terkait pelaksanaan peliputan dan dokumentasi kegiatan pemerintah;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas peliputan dan dokumentasi kegiatan pemerintah daearah;
e. mendistribusiakan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
f. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan;
g. menilai prestasi kerja bawahan; dan
. (
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Keempat
BIDANG INFRASTRUKTUR DAN MANAJEMEN SISTEM INFORMASI
Paragraf 1
Bidang lnfrastruktur dan Manajemen Sistem Informasi
Pasal 12
( 1) Bidang Infrastruktur dan Manajemen Sistem Informasi dipim.pin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Infrastruktur dan Manajemen Sistem Informasi mempunyai Tu.gas Pokok : Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervise serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Infrastruktur dan Manajemen Sistem Informasi;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Infrastruktur dan Manajemen Sistem Informasi, mempunyai Fu.ngsi :
a. perumusan dan penyusunan program kerja tahunan di bidang pengelolaan infrastrukutur dan manajemen sistem informasi;
b. pelaksanaan program kerja tahunan di bidang infrastruktur dan manajemen sistem informasi;
c. perumusan kebijakan di bidang infrastruktur dan manajemen sistem informasi;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan manajemen sistem informasi;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
infrastruktur dan manajemen sistem informasi;
f. pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang
infrastruktur dan manajemen sistem informasi;
g. pelaksanaan administrasi di bidang infrastruktur dan manajemen
sistem informasi;
h. pelaksanaan analisis data bidang infrastruktur dan
sistem informasi; manajemen
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pengelolaan dan Aspirasi Publik mempunyai Rincian Tu.gas :
a. memahami Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan dan bulanan bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang Infrastruktur dan Manajemen Sistem lnformasi;
d. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang
Infrastruktur dan Manajemen Sistem Informasi;
e. melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan dibidang lnfrastruktur dan Manajemen Sistem lnformasi;
f. memberikan bimbingan teknis dan supervisi dibidang Infrastruktur dan Manajemen Sistem Informasi;
g. melakukan evaluasi dan pelaporan dibidang Infrastruktur dan
Manajemen Sistem Informasi;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Seksi Perangkat Keras
Pasal 13
(1) Seksi Perangkat Keras dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Perangkat Kerasmempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada seksi perangkat;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana di maksud pada ayat (2), Kepala Seksi Perangkat Keras, mempunyai Ri.ncian Tu.gas:
a. menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) serta layanan pengembangan inovasi TIK dalam implementasi e-Goverment;
b. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SOM) dalam pengelolaan Infrastruktur dan teknologi informatika, Goverment Cloud Computing;
c. mengelola layanan akses internet pemerintah, publik dan filtering konten negatif serta layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah;
d. melaksanakan inventarisasi perangkat keras lingkup pemerintah daerah;
e. melaksanakan evaluasi, pengawasan dan analisis terhadap pelaksanaan pengembagan dan pemeliharaan pusat data dan perangkat keras;
f. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan
serta mengevaluasi basil kerjanya;
g. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan.
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
12
�· • • I
. .
Paragraf 3
Seksl Sistem Keamanan dan Layanan e-Govemment
Pasal 14
(1) Seksi Sistem Keamanan dan Layanan e-Govemment dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang lnfrastruktur dan Manajemen Sistem Informasi;
(2) Kepala Seksi Sistem Keamanan dan Layanan e-Govemment mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta pembuatan, evaluasi dan pelaporan pada seksi Seksi Sistem Keamanan dan Layanan e-Govemment;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat (2), Kepala Seksi Sistem Keamanan dan Layanan e-Govemment, mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyelenggarakan layanan monitoring trafik elektronik dan layanan penanganan insiden keamanan informasi;
b. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya
Manusia (SOM);
c. melaksanakan audit TIK dan penyelenggaraan Internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
d. melaksanakan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi
pemerintah;
e. melaksanakan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi;
f. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan
serta mengevaluasi basil kerjanya;
g. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan.
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksl Pengembangan Slstem Teknologi lnformatika
Pasal 15
(1) Seksi Pengembangan Sistem Tehnologi Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pengembangan Sistem Teknologi Informatika mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada seksi Pengembangan system Teknologi Informatika;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengembangan Sistem Teknologi lnformatika, mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyelenggarakan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses infonnasi bagi media dan lembaga komunikasi publik serta layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara;
b. melaksanakan pengembangan Sumber Daya Komunikasi Publik;
c. melaksanakan penetapan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat;
d. melaksanakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
e. melaksanakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK, peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Govennent dan Smart City;
f. melaksanakan layanan implementasi e-Goverment dan Smart City, dan promosi pemanfaatan layanan smart city di Pemerintah Daerah.
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi dan pelaksanaan tugas kegiatan seksi tata kelola sistem infonnatika serta pengawasan dan analisis terhadap palaksanaan pengembangan dan pemeliharaan jaringan infonnasi;
h. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
i. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan;
j. menilai prestasi kerja bawahan;dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
BABV TATAKERJA Pasal 16
( 1) Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya, Dinas wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Kepala Dinas mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
Pasal 17
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Dinas Komunikasi dan Informatika wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
. '
Pasal 18
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Komunikasi dan Informatika wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing;
(2) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Komunikasi dan Informatika wajib mengikuti dan mematuhi perinta.h kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Komunikasi dan Informatika wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
( 1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Komunikasi dan Informatika wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan;
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Pasal 21
( 1) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas;
(2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
Ian.jut dengan Peraturan Walikota.
••
BAB VII JABATAN FUNGSIONAL Pasal 22
Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika dengan keahlian tertentu.
Pasal 23
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas;
(3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional clitentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
BAB VIII
PENUTUP Pasal 24
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 07
Tahun 2009 tentang Togas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
|