SISTEM - INFORMASI- MANAJEMEN - PELAPORAN - DATA TRANSAKSI - WAJIB - PAJAK - SECARA ONLINE
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap
ketaatan pembayaran pajak yang di bayar sendiri oleh
wajib Pajak (Self Assessment) pada Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Hiburan, Pajak penerangan Jalan, Pajak
Mineral Bukan Logam, Pajak Parkir, Pajak Walet, Pajak
BPHTB, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, perlu
dilakukan Pengawasan Wajib Pajak
UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Tahun 2008;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diu bah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 91 Tahun 2010;Perda No 22 Tahun 2007
Maksud dan Tujuan , Sistem Online Pelaporan Transaksi,Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminstratif,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa media sosial merupakan salah satu
sarana informasi bagi masyarakat yang
digunakan sebagai salah satu bentuk layanan
informasi publik dalam penyampaian konten
informasi secara efektif dan efisien; bahwa dalam rangka pengelolaan dan
pemanfaatan informasi melalui media sosial
diperlukan Pedoman Pengelolaan Media Sosial di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 52 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan prinsip, manfaat dan sasaran, pengelolaan media sosial, sarana prasarana, jenis media sosial, laporan dan evaluasi, biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejgdan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara sehingga telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi oleh Pemerintah Kabupaten; keberadaan menara telekomunikasi memerlukan suatu pengaturan serta ketentuan secara khusus mengenai infrastruktur menara telekomunikasi terpadu yang berfungsi guna memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas infrastruktur tersebut secara optimal;untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata mang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi; saat ini pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Konawe Utara telah banygik menimbulkan persoalan mulai dari ketidakjelasan perizinan hingga pembangunan yang tidak beraturan yang mengganggu estetika dan ketidaknyamanan masyarakat; keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Konawe Utara memiliki potensi yang relatif besar sehingga perlu dikelola secara optimal agar mampu memberikan sumbangsih kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Konawe Utara; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penataan, Pembangunan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Konawe Utara.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52; Peraturan Daerah Kab. Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA INI BERISIKAN TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :1. KETENTUAN UMUM 2. KBTENTUAN PEMBANGUNAN MENARA 3. PENGGUNAAN MENARA TERPADU 4. KETENTUAN PERIZINAN 5. BIAYA 6. SANKSI ADMINISTRASI 7. RETRIBUSI 8. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN ENUNDAAN PEMBAYARAN 9. PENAGIHAN 10. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 11. KEBERATAN 12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 13. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA 14. INSENTIF PEMUNGUTAN 15. KETENTUAN PENYIDIKAN 16. SANKSI 17. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN 18. KETENTUAN PERALIHAN 19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
41
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan sistem pemerintahan Mengingat berbasis elektronik harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keamanan sehingga mampu menjamin urusan pemerintahan terselenggaranya pelayanan masyarakat secara optimal; bahwa guna melindungi sumber daya sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan diperlukan manajemen transaksi elektronik, keamanan informasi sistem pemerintah berbasis elektronik; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan hukum pelaksanaan manajemen kepastian keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (8) Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan manajemen Berbasis Elektronik, perlu mengatur keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi Kebiajakan Internal Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Pengendalian Teknis Keamanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
10 halaman
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2024
Penilaian Mandiri - Keamanan Informasi - Usaha Mikro, Kecil , dan Menengah
2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 4, BN 2024 (283) : 8 hlm.; jdih.bssn.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Dalam pemanfaatan sistem elektronik oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Badan Siber dan Sandi Negara melaksanaan pembinaan kapasitas keamanan informasi melalui penyelenggaraan penilaian mandiri keamanan informasi .
Dasar hukum Peraturan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penilaian mandiri keamanan informasi bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdiri dari sosialisasi, pengisian mandiri penerapan pengamanan informasi, verifikasi, penilaian, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lampiran file: 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2007
JASA - MEDIA ELEKTRONIK - TELEVISI - RADIO - SIARAN - MILIK PEMERINTAH DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JASA MEDIA ELEKTRONIK TELEVISI DAN RADIO SIARAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Televisi dan Radio Siaran Milik Pemerintah Daerah merupakan media komunikasi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat dan merupakan bagian integral pembangunan nasional;
bahwa untuk menghasilkan siaran yang baik dan berkualitas perlu didukung oleh sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia sehingga dalam kegiatan operasional berjalan sesuai dengan yang diharapkan;
bahwa dalam melaksanakan kegiatan di dalam dan diluar wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memerlukan biaya operasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jasa Media Elektronik Televisi dan Radio Siaran Milik Pemerintah Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001
PERDA ini Mengatur Mengenai Jasa Media Elektronik Televisi dan Radio Siaran Milik Pemerintah Daerah; Meliputi Nama Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020
Permenkominfo No. 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 08/Per/M.Kominfo/01/2009 Tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz
Permenkominfo No. 29 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 2,3 GHZ
2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN 2020/ NO 1085; PERATURAN.GO.ID; 10 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz
ABSTRAK:
a. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber
daya terbatas yang memerlukan pengaturan untuk
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat
Indonesia;
b. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus
memperhatikan pencegahan terjadinya saling
mengganggu, efisiensi dan ekonomis, perkembangan
teknologi, dan kebutuhan spektrum frekuensi radio di
masa depan;
c. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang
Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan
Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada
Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/
M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita FrekuensiRadio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel
(Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz
sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3981);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4974);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
24/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1041), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
841);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9
Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13
Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum FrekuensiRadio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1372);
Ketentuan Umum; Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita
Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar
Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio
2.3 GHz sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar
Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio
2.3 GHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1277);
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio
2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel
(Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 695);
c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29
Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan
Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan
Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1013); dan
d. Ketentuan mengenai Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang
diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009
tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan
Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband),
10 halaman
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah bidang komunikasi dan informatika tidak memiliki tugas dan fungsi di bidang pengendalian dan pengawasan menera telekomunikasi, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. bahwa untuk mengefektifkan clan menjamin pelaksanaan pengawasan, keamanan, estetika dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi sesuai kaidah tata ruang, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 24).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2017
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SERANG GAWE FM
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SERANG GAWE FM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Serang Gawe FM;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 36 tahun 1999;3. UU No. 40 tahun 1999
;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 32 tahun 2002;6. UU No. 25 tahun 2009
;7. UU No. 12 tahun 2011;9. UU No. 23 tahun 2014;10. PP No. 11 tahun 2005
;11. PP No. 12 tahun 2005;12. PP No. 38 tahun 2007;13. Perda Kab. Serang No. 11 tahun 2016
1.ketentuan umum;2. bentuk dan kedudukan;3. tujuan, fungsi dan kegiatan
;4. organisasi radio serang Gawe FM;5.penyelenggaraan penyiaran
;6. pertanggung jawaban;7.kepegawaian;8.pembiayaan;9.pelaporan dan pengawasan;10.ketentuan peralihan;11.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat