PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2016/NO.22, TLD No.22, LL KAB. KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 188.341/976.1/HK-D tanggal 24 Maret 2016 Perihal Tindak Lanjut Pembatalan Peraturan Daerah di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang Berpotensi Masalah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003 UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 28 tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo, BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.Kominfo/03/2009, No. 3/P/2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2013 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dilakukan untuk meminimalisir Peraturan Daerah yang berpotensi bermasalah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2013 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 5 Hlm
|