Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi, bahan pertanggungjawaban, dan memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan
hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Materi Pokok: Pengelolaan Arsip, Pembinaan Kearsipan, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Kerjasama, Pengendalian dan Pengawasan Kearsipan, Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Jumlah Halaman: 22 HLM; Penjelasan : 14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak - hak keperdataan rakyat, serta mendimaskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di pemerintahan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, organisasi politik, organisasi masyarakat dan perorangan, harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Prov. Kalsel No. 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan yang terdiri atas 11 Bab dan 67 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan, guna perlindungan hak-hak keperdataan, serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka perlu diatur penyelenggaraan kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1787);
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup
3. Kewajiban dan Wewenang
4. Penyelenggaraan Kearsipan
5. SIKD dan JIKD
6. Sumber Daya Manusia
7. Kerjasama
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Peran serta Masyarakat
10. Penghargaan
11. Pembiayaan
12. Sanksi Administratif
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan, sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat;
b. bahwa perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pelayanan, pendidikan dan penelitian di Daerah, sebagai wahana sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik Daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan,guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, maka perlu mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang PenyelenggaraanPerpustakaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerahKabupatendalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam LingkunganPropinsi Jawa Timur;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418);
4. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3457);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
13. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan;
16. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Madiun Tahun 2013-2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2017;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun.
mengatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan antara lain: asas, maksud, tujuan, ruang lingkup, pembinaan dan pengemabnagn; sarana dan prasarana; koleksi perpustakaan,; promosi; layanan ; tenaga; budaya gemar membaca; pengawasan, dan evaluasi, dan penghargaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
-
-
jumlah 22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan sistem Kearsipan
yang dinamis, sinergi dan komprehensif sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintah
daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting, diperlukan sistem pengelolaan Kearsipan yang
komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
b. bahwa dengan sistem pengelolaan Kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan akan
mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih sehingga berdampak dalam
peningkatan kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan
kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan Kearsipan;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Mengatur antara lain tentang penyelenggaraan Kearsipan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan daerah yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, organisasi kearsipan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2, TLD NO.109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin terwujudnya pengelolaan arsip, perlu penyelenggaraan kearsipan; bahwa penyelenggaraan Kearsipan merupakan tanggungjawab pemerintah Daerah yang harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan bersih, transparan, efesien dan akuntabel serta peningkatan kualitas pelayanan publik; bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kearsipan yang merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar oleh Pemerintah Kabupaten sesuai lingkup kewenangan dan tanggungjawabnya, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Kearsipan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip, pengendalian dan pengawasan, kerja sama, organisasi profesi dan peran serta masyarakat, larangan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
18 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 2 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan dokumen monumental, identitas dan
jati diri bangsa sebagai memori, acuan dan bahan
pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, maka kearsipan diselenggarakan
sebagai upaya dalam mendukung akuntabilitas kinerja
pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan
memori kolektif bangsa;
b. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip sebagai
sumber informasi terpercaya dan mendukung
pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi
pemerintahaan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan
dilestarikan, guna perlindungan hak-hak keperdataan,
peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu
penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah
dan standart kearsipan secara komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan;
c. bahwa pemerintah Kota Kediri perlu memiliki perangkat dasar
hukum sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Kearsipan, guna mewujudkan tertib Arsip
dan peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat
dalam bentuk Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
tentang Tata Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012
tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 38 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan;
mengatur mengenai penglolaan kerasipan yaitu : a. perencanaan;
b. organisasi penyelenggara kearsipan;
c. pengelolaan kearsipan;
d. pengembangan sumber daya manusia;
e. prasarana dan sarana;
f. perlindungan dan penyelamatan arsip;
g. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;
h. kerjasama dan partisipasi masyarakat;
i. pembinaan dan pengawasan kearsipan; serta
j. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
-
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya bagi masyarakat perlu ditumbuhkan
buda ya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam;
b. bahwa perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pelayanan, pendidikan dan penelitian serta sebagai wahana
sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi dan pelestarian budaya yang memiliki karakteristik daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
Mengatur antara lain tentang :
1. Maksud, tujuan dan ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Perpustakaan;
2. Kelembagaan Perpustakaan di daerah;
3. Pembentukan, penyelenggaraan serta pengelolaan dan pengembangan perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa perpustakaan merupakan sarana pendukung dalam rangka merealisasikan budaya gemar membaca, sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya Purbalingga serta sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Purbalingga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1963, UU Nomor 4 Tahun 1990, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomr 43 Tahun 2007, UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 70 Tahun 1991, PP Nomor 23 Tahun 1999, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 24 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Kbaupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, Maksud dan Tujuan, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pengelolaan Perpustakaan, Jenis-Jenis Layanan Perpustakaan, Standar Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Organisasi Profesi, Pendanaan, Kerjasama, kemitraan dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Gemar Membaca, Naskah Kuno, Larangan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perpustakaan oleh pemerintah
merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, hak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia serta bentuk pemenuhan hak
dalam memperoleh informasi;
b. bahwa keberadaan perpustakaan menjadi keniscayaan
dalam masyarakat yang berbudaya, baik sebagai titik tolak
ataupun prasyarat terjadinya proses, maupun sebagai hasil
atau wujud dari proses pembudayaan, sehingga kewajiban
Pemerintah Kota Kediri untuk menjamin adanya
perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
mengatur mengenai hak dan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan perpustakaan serta peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
-
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat