Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK wajib menyusun kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK. Bahwa Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, maka perlu ditetapkan Peraturan BPK tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur tentang kode etik yang berlaku bagi Anggota BPK dan Pemeriksa, dengan tujuan untuk mewujudkan Anggota BPK dan Pemeriksa yang independen, berintegritas, dan profesional dalam tugas pemeriksaan. Kode Etik bagi Anggota dan Pemeriksa berisi kewajiban dan larangan serta sanksi jika terjadi pelanggaran. Kode etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Peraturan BPK ini berlaku, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan independensi dan akuntabilitas Majelis Kehormatan Kode Etik (Majelis Kehormatan) dan Tim Kode Etik, dipandang perlu untuk melakukan perubahan susunan Majelis kehormatan dan Tim Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2011.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan BPK ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011, yaitu Pasal 3 dan Pasal 11. Majelis Kehormatan beranggotan 5 orang yang terdiri dari 2 orang Anggota BPK, 2 orang dari unsur akademi, dan 1 orang dari unsur profesi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2013.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu melakukan penyempurnaan atas kode etik BPK.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai kode etik BPK yang berlaku untuk Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya. Kode etik ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang wajib ditaati oleh Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya untuk mewujudkan BPK yang berintegritas, independen, dan profesional demi kepentingan negara.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2011.
Peraturan BPK ini mencabut Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Penegakan Kode Etik BPK sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dirasa telah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan BPK sehingga perlu dibentuk Peraturan BPK ini.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yang menjalankan tugasnya secara independen dan berkedudukan di kantor pusat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sepanjang mengatur tentang Majelis Kehormatan Kode Etik dan Tata Cara Persidangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kota Tual secara transparan dan
akuntabel, diperlukan pegawai Unit Kerja Pengadaan
barang/jasa yang bersih, berwibawa profesional dan
bertanggung jawab serta memiliki integritas tinggi dan
menjunjung prinsip-prinsip pelaksanaan tugas
pemerintahan yang baik;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Kode Etik
Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kota Tual;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota Tual tentang Kode Etik
Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kota Tual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Tual
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kota Samarinda yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel perlu mengatur kode etik bagi pengelola pengadaan barang/jasa daerah. Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.
1. Ketentuan Umum; 2. Kode Etik; 3. Majelis Pertimbangan Kode Etik; 4. Prosedur Pemeriksaan; 5. Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode Etik; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Lain-lain; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 92 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 92, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor : 92
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa yang profesional, penuh integritas, dan senantiasa menjaga citra, martabat, dan kehormatan institusi dengan mengedepankan etika pengadaan untuk mencapai hasil pengadaan barang/jasa yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan, maka dipandang perlu menyusun kode etik sumber daya manusia pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Baubau;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Baubau, perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543);
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 489);
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511);
14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 11);
15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
16. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 20).
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, prinsip pengadaan, kode etik majelis pertimbangan, pemeriksaan dan keputusan, sanksi, sekretariat serta pembiayaan anggaran belanja majelis pertimbangan kode etik
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat