Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 1, BN 2017/ NO 217; https://jdih.bkpm.go.id/ : 4 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, enrekangkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018-2023;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1922);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
9.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2016 nomor 228, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
18.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
459);
21.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 283);
22.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2008, Nomor 14);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Enrekang Tahun 2011 – 2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 2);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 21);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA
BAB III: PELAKSANAAN
BAB IV:PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
-
-
492
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ruang wilayah
yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat
maka rencana tata ruang wilayah merupakan payung
hukum bagi pembangunan didaerah dan sekaligus
sebagai arahan lokasi investasi pembangunan yang
dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau
dunia usaha. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27
Ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan ketentuan Pasal 3 huruf
a, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. Peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor
7 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Palangka Raya Tahun 2001-2011 dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang
terjadi sehingga perlu diganti dengan peraturan yang
baru
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 5 Tahun 2015
Muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota;
b. rencana struktur ruang wilayah kota;
c. rencana pola ruang wilayah kota;
d. penetapan kawasan strategis wilayah;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah;
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota;
g. hak, kewajiban dan peran masyarakat;
h. kelembagaan;
i. ketentuan penyidikan;
j. ketentuan pidana;
k. penyelesaian sengketa;
l. peninjauan kembali;
m. ketentuan lain-lain;
n. ketentuan peralihan; dan
o. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Palangka Raya Tahun 2001-2011 (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2001 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
187 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 - 2037
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar wilayah maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah yang merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan atau dunia usaha
berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana penataan wilayah daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan;
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 2019;
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Program Strategis Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Utara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
BAB III RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH PROVINSI
BAB IV RENCANA POLA RUANG WILAYAH PROVINSI
BAB V PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS PROVINSI
BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PROVINSI
BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PROVINSI
BAB VIII PERAN MASYARAKAT DAN KELEMBAGAAN
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
253 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2012
PERDA Kab. Lumajang No. 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2015–2019 Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang merupakan
penjabaran visi, misi dan program kerja Kepala Daerah,
perlu disusun dokumen perencanaan yang dituangkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
untuk kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang; bahwa substansi RPJMD mencakup Strategi Pembangunan
Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas dan Arah
Kebijakan Keuangan Daerah yang disusun secara sinergis
dengan RPJM Provinsi serta RPJM Nasional dan menjadi
pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan
Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025.
Menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 sebagaimana
dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
Tanpa lampiran
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 31 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2005-2025, program pembangunan daerah dalam jangka menengah diuraikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang No. 69 Tahun 1958, Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, Undang-Undang No. 17 Tahun 2007, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 31 Tahun 2010
Dengan Peraturan Daerah ini menetapkan RPJMD tahap ketiga dari pelaksanaan RPJP Tahun 2005-2025. RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis dan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
-
531
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2012-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat