Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Belitung Tahun 2020 No. 4, TLD No. 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, dan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara terintegrasi dalam proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Oleh karena itu diperlukan pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Belitung yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PPPA No. 13 Tahun 2010; Permen PPPA No.11 Tahun 2011; Permen PPPA No.12 Tahun 2011; Permen PPPA No.13 Tahun 2011; Permen PPPA No.8 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak (KLA) yang meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip, strategi dan sasaran, tahapan KLA, penyusunan dan penetapan kebijakan dasar, sekolah, kecamatan, desa/kelurahan dan pelayanan Kesehatan ramah anak, tanggung jawab, yang meliputi tanggung jawab pemerintah kabupaten, orang tua, keluarga, masyarakatdan dunia usaha. Selain itu juga mengatur tentang pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi
muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki
peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib
dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak
manusiawi yang mengakibatkan terjadinya
pelanggaran Hak Asasi Manusia; bahwa kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan
penelantaran anak di Provinsi Jawa Tengah
merupakan masalah serius yang menjadi perhatian
Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin
perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan
memajukan hak-hak anak di Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab V Hak dan Kewajiban Anak
Bab VI Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Bab VII Pengelolaan Sistem Data dan Informasi
Bab VIII Penghargaan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Fasilitasi KLA
Bab XI Pencegahan dan Penanganan Perkawinan pada Usia Anak
Bab XII Partisipasi Anak
Bab XIII Kelembagaan
Bab XIV Kerja Sama
Bab XV Peran Serta Masyarakat
Bab XVI Penanganan Pengaduan
Bab XVII Pembiayaan
Bab XVIII Larangan
Bab XIX Sanksi Administrasi
Bab XX Ketentuan Penyidikan
Bab XXI Ketentuan Pidana
Bab XXII Ketentuuan Peralihan
Bab XXIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 dicabut.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, TLD.NO.107/2019, LL SETDA KOTA TUAL : 18 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskrimanasi dan pelanggaran hak lainnyasebagai anak, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak. Agar upaya-upaya perlindungan terhadap anak dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah dan mendorong peningkatan peran serta masyarakat secara luas. Untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap anak dan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Tual, perlu diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Tual tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini :
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tetang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Di Kota Tual
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2019
perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka melindungi hak konstitusi perempuan dan anak sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Kabupaten Gorontalo Utara yang memiliki Falsafat Adat Bersendi Syara, Syara Bersendi Kitabullah, menjunjung tinggi Nilai-nilai Agama dan Adat Istiadat serta keluhuran Budi dan setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakukan yang merendahkan derajat,harga diri dan mertabat kemanusiaan serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan meningkatnya perlakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gorontalo Utara merupakan perbuatan yang merendahkan harkat kemanusiaan,sehingga diperlakukan peran dan anak terlindungi dari tindak kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU No.39 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.21 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No,9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; PP No.4 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.19 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan termasuk didalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, perlindungan perempuan, perlindungan anak, kerjsama dan koordinasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Terdiri 25 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
PROGRAM BANTUAN SOSIAL TERPADU BERBASIS KELUARGA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM BANTUAN SOSIAL TERPADU BERBASIS KELUARGA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin guna meningkatkan derajat kesejatraan rakyat perlu penanggulangan kemiskinan melalui program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga dan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat;
bahwa melalui program bantuan social terpadu berbasis keluarga dan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kesejatraan masyarakat;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam program pelaksanaa penanggulangan kemiskinan , maka perlu ada pengaturan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Dan Pemberdayaan Masyarakat ;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010 Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nommor 15);
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 5). Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 12 ). Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 12);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Dan Pemberdayaan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah diperlukan pembangunan manusia seutuhnya,dengan berpegang pada nilai-nilai budaya yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga sejahtera,religius,berbudaya,dan modern
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994,Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014,Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2018
Materi Pokok : Fungsi dan Tanggung Jawab Keluarga,Ketahanan Keluarga,Forum Koordinasi Ketahanan Keluarga,Peran Serta Masyarakat,Sistem Informasi Ketahanan Keluarga,Kerjasama,Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Jumlah Halaman : 9 PENJELASAN ; 25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki hak
untuk memperoleh kesejahteraan dan perlindungan;
bahwa fenomena masyarakat di Kabupaten Demak
menunjukkan bahwa pertumbuhan anak terlantar dan
anak yatim piatu terlantar mengalami peningkatan dari
waktu ke waktu; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
mewujudkan keadilan sosial dalam menyelenggarakan
kesejahteraan dan perlindungan terhadap anak terlantar
dan anak yatim piatu terlantar; bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, perlu dibentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Dan Perlindungan
Anak Terlantar Dan Anak Yatim Piatu Terlantar; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak Terlantar Dan Anak
Yatim Piatu Terlantar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan dan Perlindungan anak Terlantar dan anak Yatim Piatu Terlantar
Bab III Pendataan
Bab IV Perlindungan
Bab V Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Pembinaan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Larangan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program, dan kegiatan pembangunan di daerah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2011; PERMENPPPA No. 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPPPA No. 7 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, ketentuan sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama enam bulan sejak perda diundangkan.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prinsip dan Strategi; Hak dan Kewajiban Anak; Pemenuhan Indikator Kabupaten Layak Anak; Tahapan Kabupaten Layak Anak; Kelembagaan Kabupaten Layak Anak; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Kapanewon. dan Pemerintah Kalurahan; Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan Keluarga; Peran Serta Masyarakat; Peran Serta Dunia Usaha dan Media Massa; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 37 HLM: Penjelasan: 11 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat