Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. Bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani, pekebun, dan peternak dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, perlu tinjau kembali dan disesuaikan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871 /Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
-
10 Halaman
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Formula Bayi, Formula Lanjutan, dan Formula Pertumbuhan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2018, No Reg Perda 2/2018, TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi, social maupun budaya. Bahwa Irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sector pertanian. Bahwa dengan telah ditetapkannya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi merupakan salah satu kewenangan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air. Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 1991 tentang Sungai. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan. Peraturan Pemerintah No.77 Tahun 2001 tentang Irigasi. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Pemerintah No.121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengelolaan Air Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Koordinasi Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pemberdayaan, Pembiayaan, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi Adminstratif Dan Sanksi Keperdataan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2014
Agraria, Pertanahan - Pangan, Pertanian dan Peternakan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2 LL Kab. Sambas : 41 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka lahan pertanian pangan berkelanjutan perlu dilindungi dengan mengedepankan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 1 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2012, PP No. 30 Tahun 2012, PP No. 20 Tahun 2021, PP No. 26 Tahun 2021, Permentan No. 07 Tahun 2012, Perda Kab.Barat No. 1 Tahun 2018, Perda Kab. Sambas No. 17 Tahun 2015.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Penelitian; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Pengawasan; Sistem Informasi; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
26 Halaman dan 15 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa pupuk merupakan sarana produksi yang sangat penting bagi peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional serta untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemumpukan berimbang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.8 Tahun 2001, Perpres No.77 Tahun 2005, Permentan No. 01/Kpts/SR.130/2/2006, Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2/2007, Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007, Permendag No.07/M-DAG/PER/2/2009, Permentan No. 28/Permentan/SR.130/5/2009, Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/20011, Permendagri No.53 Tahun 2011, Kepmenprin No.634/MPP/Kep/9/2002, Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003, Kepmentan No. 239/Kpts/OT.210/4/2003, Kepmenprin No.354/MPP/Kep/5/2004, Kepmentan No. 465/Kpts/OT.160/7/2006, Pergub Kalbar No.3 Tahun 2012, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peruntukkan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 14 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
a.bahwa kebijakan otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten untuk mengelola urusan rumah tangga Daerah sendiri, yang salah satunya adalah penyelenggaraan urusan peternakan dan kesehatan hewan di Daerah;
b. bahwa hewan sebagai salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi penting dalam mendukung usaha penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya, untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
c. bahwa sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat dan halal untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah, perlu diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun 1989;
Peraturan Daerah Kabupatan Utara Nomor 2 Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008;
ASAS DAN TUJUAN
SUMBER DAYA
PETERNAKAN
KESEHATAN HEWAN
KESEHATAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
PEMBERDAYAAN PETERNAK DAN USAHA DIBIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PIDANA
PENYIDIKAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
Peraturan Bupati
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat