Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa perpustakaan merupakan sarana pendukung dalam rangka merealisasikan budaya gemar membaca, sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya Purbalingga serta sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Purbalingga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1963, UU Nomor 4 Tahun 1990, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomr 43 Tahun 2007, UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 70 Tahun 1991, PP Nomor 23 Tahun 1999, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 24 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Kbaupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, Maksud dan Tujuan, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pengelolaan Perpustakaan, Jenis-Jenis Layanan Perpustakaan, Standar Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Organisasi Profesi, Pendanaan, Kerjasama, kemitraan dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Gemar Membaca, Naskah Kuno, Larangan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perpustakaan oleh pemerintah
merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, hak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia serta bentuk pemenuhan hak
dalam memperoleh informasi;
b. bahwa keberadaan perpustakaan menjadi keniscayaan
dalam masyarakat yang berbudaya, baik sebagai titik tolak
ataupun prasyarat terjadinya proses, maupun sebagai hasil
atau wujud dari proses pembudayaan, sehingga kewajiban
Pemerintah Kota Kediri untuk menjamin adanya
perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
mengatur mengenai hak dan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan perpustakaan serta peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
-
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa a rs ip sebagai hasil dari kegiatan pelayanan,
admin istras i penyelenggaraan p eme rin tah an daerah
m e ru p ak an sum b e r informasi d an b ah an
pertanggungjawaban yang memiliki a rti penting dalam
penyajian informasi ten tan g penyelenggaraan
p eme rin tah an d aerah , p e rum u s an kebijakan, d an
pengambiian k ep u tu san ;
b. bahwa u n tu k menjamin m u tu penyelenggaraan
p eme rin tah an d a erah perlu penyelenggaraan kearsipan
yang mamp u mewujudkan k etersediaan a rs ip yang
au ten tik , u tu h , terpercaya, menjamin h ak -h ak
k ep erd a ta an m a sy a rak a t d an h ak -h ak m a sy a rak a t
lainnya, meningkatkan k u a lita s lay an an publik, se rta
m endinamiskan sistem k e arsip an yang se su a i dengan
k a id ah d a n s ta n d a r k e a rs ip an d ip erlu k an su a tu
penyelenggaraan sistem k e ars ip an yang andal,
komprehensif, terintegrasi d an berk esin amb u n g an di
lingkungan Pemerintah Daerah se rta dalam rangka
penyelamatan a rs ip d a n penyajian fakta sebagai memori
kolektif bangsa;
c. bahwa b e rd a sa rk an pertimbangan sebagaimana
d imaksud dalam h u ru f a d an h u ru f b perlu membentuk
P e ra tu ran Daerah ten tan g Penyelenggaraan Kearsipan di
Kabupaten Pemalang.
Dasar Hukum dari peraturan Daerah ini adalah:
1. Pa sa l 18 ay a t (6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950 ten tan g
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi J aw a Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 1950 Nomor 42);
3. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Kaiya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor T52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3912);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengaiihan Dokumen Perusahaan ke Dalam Mikro Film atau Media Lainnya dan Legalisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3913);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 1);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Asas Sasaran dan Ruang Lingkup, Kewajiban dan Wewenang, Pengelola Arsip, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Monitoring dan Evaluasi, SKD, SIKD, dan JIKD, Organisasi Kearsipan, Sumber Daya Kearsipan, Layanan dan Publikasi, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Kerjasana dan Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyisikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
untuk menjamin ketersediaan arsip daerah yang autentik, utuh dan terpercaya, sekaligus sebagai sumber informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, juga sebagai upaya pelayanan dalam menjamin perlindungan kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dalam rangka penjabaran lebih lanjut atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH 3. PENETAPAN KEBIJAKAN KEARSIPAN 4. PENGELOLAAN ARSIP 5. PEMBINAAN KEARSIPAN 6. SIKK DAN JIKK 7. SUMBER DAYA PENDUKUNG 8. PERAN SERTA MASYARAKAT 9. KERJASAMA 10. SANKSI ADMINISTRATIF 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No. 16/ 2017 Seri E Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional dan perpustakaan merupakan salah satu sumber informasi penting bagi masyarakat yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam adalah wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, sehingga penyelenggaraan dan pengelolaannya perlu diatur agar dapat memberikan manfat yang sebesar besarnya bagi masyarakat serta sesuai ketentuan dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Wewenang, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan, Kelembagaan, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kab. Ketapang
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang perlu diganti untuk disesuaikan kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, Penetapan Kebijakan Kearsipan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, serta untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu;
b. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan suatu sistem kearsipan daerah yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Kearsipan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 4 seri D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 51).
Penyelenggaraan kearsipan yang meliputi a. perencanaan; b. organisasi penyelenggaraan kearsipan;
c. pengembangan sumber daya manusia dan organisasi profesi kearsipan;
d. pengelolaan arsip;
e. pembinaan, sosialisasi dan pengawasan kearsipan;
f. sarana dan prasarana;
g. pelayanan jasa;
h. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;
i. pembiayaan; dan
j. kerjasama dan paran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.11, LL KAB.SINTANG: 40 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.43 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, Permendagri No.78 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional No.24 Tahun 2012, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentikasi; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat;Pengawasan danEvaluasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Terdiri atas 32 halaman dan 8 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat