Penyelenggaraan kearsipan yang meliputi a. perencanaan; b. organisasi penyelenggaraan kearsipan; c. pengembangan sumber daya manusia dan organisasi profesi kearsipan; d. pengelolaan arsip; e. pembinaan, sosialisasi dan pengawasan kearsipan; f. sarana dan prasarana; g. pelayanan jasa; h. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi; i. pembiayaan; dan j. kerjasama dan paran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat