Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan atau Kelurahan Menjadi Desa
ABSTRAK:
dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perlu mengatur tentang
pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan
status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa di
Kabupaten Kudus. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan
Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Kedudukan dan Penataan desa
3.Pembentukan Desa
4.Penghapusan dan penggabungan Desa
5.Penetapan Desa
6.Perubahan Status Desa
7.Kewenangan Desa
8.Pembinaan dan Pengawasan
9.Ketentuan Peralihan
10.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN DESA
ABSTRAK:
• bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat di desa,perlu mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
• bahwa dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desaharus disesuaikan berdasarkan undang-undang ini
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan daerah ini mengatur:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENATAAN WILAYAH DI DESA;
3. KEWENANGAN DESA;
4. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA;
5. PEMILIHAN KEPALA DESA;
6. MUSYAWARAH DESA;
7. PENGHASILAN PEMERINTAH DESA;
8. HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA;
9. PERATURAN DI DESA;
10. KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA;
11. DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH;
12. ASET DESA;
13. PEMBANGUNAN DESA;
14. PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN;
15. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PENDAMPINGANMASYARAKAT DESA;
16. BADAN USAHA MILIK DESA;
17. KERJA SAMA DESA;
18. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA;
19. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
20. SANKSI
21. KETENTUAN PERALIHAN
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
• Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang desa sebelum Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
• Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang desa sebelum Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
• Peraturan Daerah ini mulai berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan
95
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2016
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peratuan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu maka untuk mengoptimalkan Pemilihan Penghulu dilaksanakan secara serentak dilakukan secara bergelombang, maka perlu ditetapkan dengan suatu keputusan bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014. Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndanguUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonorn {Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hiiir Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 Nomor 9);
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak dimaksud sebagai Pedoman untuk mengatur tata cara Pemilihan Penghulu Serentak dan sumber pembiayaan dalam pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak. Tujuan pedoman pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak agar panitia tingkat Kepenghuluan melaksanakan tugas dan fungsinya yang meliputi merencanakan anggaran pelaksanaan pemilihan penghulu tingkat Kepenghuluan, meneliti dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPT), mengesahkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Talnbahan menjadi Daftar Pemilihan Tetap (DPT), melaksanakan pendaftaran dan seleksi administrasi bakal calon penghulu; mengumumkan di papan pengumuman yang terbuka nama-nama calon dan dafiar pemilih yang sudah disahkan,menentukan serta mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara,melaksanakan pemungutan suara dengan tertib, aman, Iancar, dan teratur,melaksanakan Penghitungan suara secara cermat, Transparan dan tertib, menetapkan dan mengummnkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, menerima dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pemilihan penghulu, membuat Berita Acara Pemilihan Penghulu yang meliputi pemungutan dan basil pemungutan suara untuk lampiran pengajuan pengangkatan kepada Bupati,melaporkan pelaksanaan pemilihan penghulu kepada Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pernecanaan, Pelaksanaan, Pembiayaam, Pengawasan, Pelaporan dan Pembinaan Kegiatan Yang Dibiayai Dengan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik; Bahwa untuk mewujudkan pengadaan barnag/jasa pemerintah perlu pengeaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Jo. Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 jo Presiden No. 54 Tahun 20 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2016; jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 .
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.5 Tahun 1999; Undang-Undang No.18 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2013; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 332/KPTS/M/2002; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 339/KPTS/M/2003.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kegiatan Pembangunan; Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pengadaan Secara Elektronik; Pelaksanaan Kontrak; Pengendalian, Pengawasan, Pengaduan Dan Sanksi; Pengembangan Sumberdaya Manusia Dalam Organisasi Pengadaan; Pengelolaan Kegiatan Daerah; Pengendalian Dan Pelaporan; Pengawasn Umum Dan Pengawasan Teknis; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
99 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
dan pemantauan rekening penerimaan dan
pengeluaran kas oleh Bank dan/atau lembaga
keuangan lainnya, perlu ditetapkan Rekening
Bank Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007.
Memperhatikan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Rekening Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan
Walikota Nomor 1 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Mencabut sebagian :
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal
252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47
sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait
dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal
279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai
dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan Pasal 291,
Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi: 1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; 2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah; 4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
UU ini mencabut UU Nomor 33 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 2009. Selain itu, UU ini juga mencabut beberapa pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, sehingga UU ini juga mengubah ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penjelasan 43 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan , Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1282 Tahun 2017, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1304 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2018, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah Daerah; b. prinsip penyusunan APBDesa; c. kebijakan penyusunan APBDesa; d. teknis penyusunan APBDesa; dan e. hal-hal khusus lainnya. Penyusunan rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2018, berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
-
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi beban kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penambahan struktur organisasinya dengan melakukan perubahan. Dalam rangka kelancaran optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tapin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun
1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.
41 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 57 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, yaitu terkait Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat