Undang-undang (UU) tentang Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina
ABSTRAK:
bahwa perlu Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidaksah di daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina disetujui denganundang-undang.
a.Pasal XIV Persetujuan mengenai warganegara yang berada secaratidak sah tersebut;b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Pilipinaberkehendak untuk menjalankanperaturan-peraturan imigrasinya dengan semestinya. Bila peraturan-peraturan imigrasi itudijalankan dengan semestinya, maka orang-orang tersebut di atas akan terganggu dalamusahanya seperti terurai di atas.Warganegara yangberdiam secara illegal akan dienyahkan dan orang-orang yang mondar-mandir harus mempunyai paspor dan visa yang syah.Untuk mendapatkan paspor dan visa yang syah mereka akan kehilangan banyak tempo,sehingga usahanya seperti terurai di atas akan mengalamiketidak lancaran.Kedua Pemerintah berpendapat tidak akan bijaksana, bila penglaksanaan dari peraturan-peraturan imigrasinya akan mengakibatkan kerugian bagi warganegaranya masing-masing.
Perjanjian tersebut telah ditanda-tangani oleh kedua Pemerintah pada tanggal 4 Juli 1956,di Jakarta.Perjanjian itu dapat dibagi dalam dua pokok, yakni:1.menyelesaian soal berdiamnya warganegara masing-masing di wilayah pihak yanglain secara tidak sah.2.memecahkan soal mondar-mandirnya warganegaranya masing-masing ke wilayahpihak yang lain.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1957.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek Purwokerto-Tegal, Cirebon-Bandung-Pekalongan, Cirebon Kadipaten/Pemanukan Dan Losari-Cirebon-Cikampek-Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Canon dan CIJNS Atas Hak-Hak Erfpacht dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar
ABSTRAK:
bahwa tanah-tanah yang sebelum 1942 diberikan guna perusahaankebun besar dengan hak erfpacht atau komsesi, dewasa ini sebagianterbesar telah menjadi tanah yang diusahakan, baik yang ada di Jawamaupun di daerah lainnya;2.bahwa menurut kenyataan perbedaan antara keadaan tanah yang adapada perusahaan-perusahaan kebun besar dengan hak erfpacht ataukonsesi itu satu dengan yang lain kini tidak lagi sebegitu besar dankarena itu perbedaan canon dan cijns yang tertinggi dan yang terendahperlu disesuaikan dengan kenyataan tersebut;3.bahwa sekarang tidak pula ada alasan untuk melangsungkan adanyaperbedaan dalam dasar penetapan canon dan cijns antara daerah-daerah di Jawa, daerah-daerah Swapraja dan daerah-daerah lainnya;4.bahwa nilai uang pada waktu ini telah jauh berlainan daripada sebelumtahun 1942;5.bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, mengenai hak-hakerfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar, yang diberikanpada waktu sebelum tahun 1942, kiniperlu diadakan penetapan canondan cijns baru.
1.Pasal 38 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;2.peraturan-peraturan erfpacht tersebut dalam Staatsblad 1870 No. 118,Staatsblad 1914 No. 357 dan Staatsblad 1919 No. 61 serta peraturan-peraturan konsesi tersebut dalam Bijblad 4770, Biblad 3381, Bijbiad5707 dan peraturan konsesi Sambas dan Bacan, semuanya sebagaiyang telah diubah dan ditambah;
Canon dan cijns atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaankebun besar, yang ditetapkan pada waktu sebelum tahun 1942, diubahsebagai berikut:[Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1957.
peraturan-peraturan erfpacht tersebut dalam Staatsblad 1870 No. 118,Staatsblad 1914 No. 357 dan Staatsblad 1919 No. 61 serta peraturan-peraturan konsesi tersebut dalam Bijblad 4770, Biblad 3381, Bijbiad5707 dan peraturan konsesi Sambas dan Bacan, semuanya sebagaiyang telah diubah dan ditambah.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957
ABSTRAK:
bahwa perlu diadakan undang-undang tentang pengesahan pernyataankeadaan perang sebagai yang telah dilakukan pada tanggal 17 Desember1957, yang menentukan kelanjutan waktu keadaan perang tersebut.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan "Staat van Beleg" danpernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurut Undang-undang Keadaan Bahaya 1957;2.Pasal 4 ayat 3 danpasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 (Undang-undang No. 74 tahun 1957, Lembaran Negaratahun 1957No. 160); pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik pula Indonesia.
Dengan ini, maka pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia,termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurutUndang-undang Keadaan Bahaya 1957, yang telah dilakukan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 tahun 1957 tanggal 17Desember 1957, disahkan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1957.
Undang-undang (UU) tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya
ABSTRAK:
a.bahwa Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah anggota dariOrganisasi Perburuhan Internasional;
b.bahwa Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 tentangpengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untukpekerjaan yang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnyaketigapuluh empat di Jenewa (1951) dapat disetujui.
a.Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional;
b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No.100 mengenaipengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaanyang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ketigapuluh empat (1951) dan yang bunyinya sebagai dilampirkan padaundang-undang ini, dengan ini disetujui
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1957.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penolakan Banding dari Kwee Liang Tin Pemilik Perusahaan Truck "STAR" Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk umum Melalui tertunjuk Trayek-Trayek Losari-Cirebon-Jatibarang/Kadipaten
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penolakan Banding dari Loe Ong Khing Pemilik Perusahaan Truck "Hebat" Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek Kedurus-Brangkal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penolakan Banding dari Liom Oei Twan Direktur Muda dari N.V Perbandingan dan Perniagaan "Bintang Mas" Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Waru-Gompolsurat Dan Kedurus-Brangkal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat