Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 4, BN 2018/ NO 335; https://jdih.bkpm.go.id/ : 10 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal Dan Izin Usaha Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 4, LLBPHN : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Menugaskan Mayor Jenderal Dr. Sudjono untuk Meniliti dalam Kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Masyarat Tingkat Pengertian dan Peresapan Jiwa 1945
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 1971.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 4, LL SETKAB : 7 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Tenaga Listrik Terbarukan, Batubara, dan Gas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2013/No. 4 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengelolaan Dan Penandatanganan Perizinan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Kediri No 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diantaranya bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa penataan kelembagaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja perlu dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan tumpang tindih pelaksanaan kegiatan, meningkatkan efektifitas pencapaian tujuan yang ditetapkan dan mensinergikan dengan struktur organisasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sedangkan untuk optimalisasi fungsi pendapatan perlu dibentuk Dinas Pendapatan Kota Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah pentingnya penegakan atas pelanggaran Perda, dan sehubungan dengan ditetapkannya UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, peranan PPNS perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya
UU nomor 8 tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2008.
PP Nomor 27 Tahun 1983; PP nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007.
PPNS memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam Hukum Acara Pidana dan pelaksanaannya. Keberadaan PPNS pada hakikatnya adalah untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban di kalangan masyarakat. Perda ini memberikan landasan kokoh dalam rangka penertiban hukum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2015
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Satuan Kerja Perangkat Daerah penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Lubuklinggau dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal. Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur, Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kota Lubuklinggau dipandang tidak relevan lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan.
UU No.18 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 1995; PP No.38 Tahun 2007; PP No.97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2 Tahun 1999; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.12 Tahun 2013; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2012; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur menganai Tujuan dan Sasaran; Jenis-jenis Perizinan yang Didelegasikan; Kewenangan Penandatanganan Perizinan; Pelaksanaan Perizinan; Prosedur Perizinan; Pemberian dan Penolakan Permohonan Izin; Duplikat Izin dan Pengesahan Salinan Izin; Pengawasan dan Pembinaan; Pencabutan Izin serta Koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota No.19 Tahun 2008.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Kewewenangan untuk Menandatangani Keputusan dan/atau Surat di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Bupati di bidang kepegawaian perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Kewewenangan untuk Menandatangani Keputusan dan/atau Surat di Bidang Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Keputusan dan/atau surat-surat di bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini, tidak dapat melimpahkan kewenangan dimaksud kepada pejabat lain; Pendelegasian kewewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati ini apabila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka pelaksanaannya berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi tersebut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa menandatagani Keputusan dan Surat di bidang kepegawaian; Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengedelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa menandatangani Keputusan dan Surat di bidang kepegawaian; Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa menandatangani Keputusan dan Surat di bidang kepegawaian
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 4/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, perlu menetapkan Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 15 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 24 Tahun 2018;
Perpres No 97 Tahun 2014;
Perpres No 91 Tahun 2017;
Permendagri No 138 Tahun 2017;
Permenkes No 26 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 61 Tahun 2018.
Penyelenggaraan perizinan didelegasikan dan/atau dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dinas dalam penyelenggaraan perizinan dapat dibantu oleh Tim Teknis. Tim Teknis sebagaimana dimaksud beranggotakan dari OPD. Pembentukan, tugas, wewenang, dan susunan
keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat