Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Diubah dengan :
Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
eraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 4, BN.2013/No.625, jdih.bawaslu.go.id : 26 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2015
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2008 Nomor 02)
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Tasikmalaya
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Waktu Tahapan Pelaksanaan Lurah Serentak Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Waktu Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Lurah serentak Tahun 2020.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Materi Pokok : Waktu pemungutan suara pemilihan Lurah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Sebagaimana Telah diubah Dengan Peraturan daerah No 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Pasal 7 huruf f, Pasal 9 ayat (6), Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44 ayat (3), Pasal 45 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 24 ayat (2a), Pasal 53 ayat (3), dan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP 43 Tahun 2014
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Peraturan Bupati No 28 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati No 29 Tahun 2015
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk meiaksanakan ketentuan dan Pasal 105 PP No 72 Tahun 2005Pasal 53 ayat (1) tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587), perio membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 7 Tahun 2002;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;PP No 72 Tahun 2005
Pasall .
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Daerah Kabupaten Pasir.
Bupati adalah Bupati Pasir. '
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. -
Camat adalah perangkat daerah kabupaten yang mengepaiai
wilayah kerja kecamatan
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistena
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasa|2
BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan
berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertuiis 6 (enam)
bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
PasaI4
Panitia Pemilihan mempunyai tugas dan wewenang :
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan;
b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan
tahapan yang diatur dalam peraturan perundang—undangan.
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendallkan
semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
d. me'nbentuk dan menetapkan KPPS jika diperlukan;
e. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye sertza
pemungutan suara pemilihan;
f. meneliti persyaratan bakal calonkepala desa;
g. menetapkan bakal calon kepala desa yang telah memenuizs
persyaratan;
h. melaksanakan pendaftaran, menetapkan dan mengesahkan dafta;
pemilih tetap; 7
i. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan;
I ]. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
k. menyusun dan mengajukan rencana anggaran biaya pemilihan
kepada BPD dan Kepala Desa untuk diproses sesuai dengan
mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan desa.
Pasal5
Panitia Pemilihan mempunyai kewajiban :
a. memperlakukan bakal calon kepala desa secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang;
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan (berdasarkan
peraturan perundang—undangan;
c. menyampaikan Iaporan kepada BPD untuk setiap tahagqi
pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatanny;-z
kepada masyarakat;
d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan; g
ie. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada BPD;
I dan
f. melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.
Pasal 10
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan,
penduduk desa warga Negara Republik Indonesia harus terdaftar
sebagai pemilih.
v (2) Pemilih sebagaimana dimaksud (ayat (1) harus memenuhi
syarat:
a. sedang tidak terganggu jiwa/ingatannya;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
dan I
c. berdomisili di desa yang bersangkutan yang dibuktikan
dengan Kaitu Tanda Penduduk; I
(3) Penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang telah
terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak Iagi memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud ayat (2), tidak dapat
menggunakan hak pilihnya.
Pasalll
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1), diberikan tanda bukti pendaftaran.
Pasal12
(1) Berdasarkan hasil pendaaran Pemilih, Panitia Pemilihan
membuat Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan mengumumkan
pada tempat—tempat yang mudah dijangkau masyarakat dengan
bantuan petugas desa atau sebutan lainnya, petugas Rukun
Tetangga atau Rukun Warga atau sebutan lainnya, untuk
mendapatkan tanggapan masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara
sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan selama 10
(sepuluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka wakti:
penyusunan daftar pemilih sementara.
0
Pasa|13
(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul
perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas Iainnya;
(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang
meliputi :
(DCJ.('3U"QJ
. pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara;
pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
. pemilih sudah pindah dari desa tersebut;
. pemilih yang sudah kawin di bawah umur 17 tahun; atau
. pemilih yang sudah terdaar tetapi sudah tidak memenuhi
syarat sebagai pemilih.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2007.
28hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2013 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temnggung Nomor 48 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Temanggung Tahun 2013, diperlukan adanya tenaga
pendukung Non PNS di Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung. Kepada tenaga pendukung Non PNS tersebut perlu
diberikan honorarium. Standar pemberian honorarium bulanan untuk tenaga
pendukung Non PNS di Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung tersebut perlu
diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabu paten Temanggu ng Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Angka Romawi I Lampiran Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48
Tahun 2012 tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 48) diubah sebagaimana tersebut d alam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
6 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2005 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentan Keudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung dan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2005
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah
Kabupaten Temanggung. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakila Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2005
tetntang , kedudukan Protokoler Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2005
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Temanggung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nornor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nornor 25 Tahun 2000; Peratutan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peratutan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
tentang Tata cara Penyusunan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lebaran Negara
Republik Indonesi Tahun 2004 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4417); Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
12 Tahun 2003;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kedudukan, protokoler pimpinan, dan anggota DPRD dalam acara resmi, tata tempat dalam berbagai kegiatan resmi dan rapat, serta pengelolaan keuangan DPRD, termasuk penghasilan, tunjangan, belanja penunjang kegiatan, dan pengangkatan staf ahli DPRD. Peraturan ini juga menyebutkan tentang belanja DPRD yang terpisah dari APBD dan mengatur hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2005.
30 hlm beserta penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat