PERDA Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT
DESA/KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 131 ayat 6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018, maka perlu mengatur kembali Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan dengan Peraturan
Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI LKD/K; RW; TP PKK; KARANG TARUNA; POSYANDU; LPMD/K; LEMBAGA ADAT DESA; HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHANDAN LEMBAGA ADAT DESA/KELURAHAN; PEMBERDAYAAN LKD/K DAN LAD/K; PENDANAAN; PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
27 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa perlu dilakukan pembinaan dan penataan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Permendagri No 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa
UUD 1945 Pasal 16 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No 42 Tahun 2007; Permendagri No.133 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015, Pemrndagri No. 1 Tahun 2016; dan Permendagri No. 44 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Kepala Desa, Badan Usaha Milik Desa, Pasar, Pasar Desa, Pasar Antar Desa, Pasar Tradisional, Retribusi Pasar Desa, Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa; Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Pembangunan dan Pengembangan; Pengelolaan; Fasilitas dan Sarana Pendukung; Keuangan; Pertanggungjawaban; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
- Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pasar desa yang dikelola oleh masyarakat, BUMDesa, Badan Usaha Swasta atau pihak lain sebelum berlakuknya Perda ini wajib menyesuaikan ketentuan dengan Perda ini paling lambat 2 tahun sejak berlakuknya Perda ini, Pasar Desa yang dikelola langsung oleh Pemerintah Desa atau dikelola oleh pihak lain dan pengelolaannya belum terpisah dari manajemen Pemerintahan Desa wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perda ini paling lambat 2 tahun sejak berlakuknya Perda ini, Pasar Desa yang telah selesai dibangun yang sumber dananya berasal dari anggaran Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang belum diserahkan kepada Pemdes paling lambat 2 tahun sejak berlakuknya Perda ini, wajib diserahkan kepada Pemdes dikecualikan yang telah ada perjanjian sebelumnya
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 73 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Badan Permusyawaratan Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89);
(1) Kelembagaan BPD terdiri atas:
a. pimpinan; dan
b. bidang.
(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan
kemasyarakatan; dan
b. bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua bidang.
(5) Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD.
(6) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh
anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara
khusus.
(7) Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota
tertua dan dibantu oleh anggota termuda usianya.
(8) Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu)
orang tenaga staf administrasi BPD.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan tenaga staf
administrasi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam
Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No.7 SERI D NOMOR 38, TLD No. 94
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Parigi Tengah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Kecamatan berdasarkan hasil pemekaran merupakan suatu keharusan untuk menyahuti aspirasi yang berkembang dari masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pembangunan dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan rakyat;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,jumlah penduduk,luas daerah, serta volume kegiatan dalam bidang Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan , sehingga dapat memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan umum perlu dilakukan Pembentukan Kecamatan Parigi Tengah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Parigi Tengah
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Parigi Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah, luas wilayah dan ibu kota; kewenangan kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2008.
4 Halaman, Penjelasan:- 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan untuk terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera dan mandiri, maka perlu dilakukan Peningkatan Status Desa Persiapan Ujan Mas Ulu Menjadi Desa Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas; serta berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas. Mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan desa, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas.
6 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bulungan No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, LD 2020/NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, sebagaimana telah beberaa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Perbup ini terdiri dari :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perhitungan Rincian Dana Desa; Bab III Penyaluran Dana Desa; Bab IV Penggunaan Dana Desa; Bab V Pemantauan Dan Evaluasi; Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2019 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
71 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BUOL TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur ketentuan Alokasi Dana Desa Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2017.
1. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
5. Perda Kabupaten Buol No. 11 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa;
6. Perda Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Perbup Buol No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan
8. Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penetapan Besaran ADD;
c. Penyaluran ADD;
d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 Halaman, Lampiran: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 1 Tahun 2016
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
1. Materi Pokok
2. Pertanggungjawaban
3. Aset Desa
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat