Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.3, TLD No. 9318
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
a. bahwa ternak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal ternak dan hasil ternak lainnya yang pemanfaatnnya dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga perlu diarahkan pengendaliannya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa Kabupaten Poso merupakan salah satu daerah penghasil ternak sapi dan kerbau sekaligus konsumen pangan asal ternak dan hasil ternak lain, sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk menjamin masyarakat dalam penyediaan pangan asal ternak yang sehat dan halal melalui pengendalian ternak betina produktif;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif, perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Identifikasi Status Reproduksi;
c. Penyeleksian;
d. Penjaringan;
e. Pembibitan;
f. Pengendalian Pemotongan;
g. Kesejahteraan Ternak;
h. Kartu Identitas dan Sertifikasi Ternak;
i. Pengendalian Lalu Lintas Ternak;
j. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
k. Koordinasi dan Kerjasama;
l. Pembiayaan;
m. Peran Serta Masyarakat;
n. Larangan;
o. Penyidikan;
p. Ketentuan Pidana; dan
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur: I. Ketentuan umum; II. Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; III. Belanja penunjang kegiatan DPRD; IV. Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; V. Ketentuan lain-lain; VI. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
13 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2019
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal
72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Pasal
73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan
Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Ruang Lingkup Peraturan Daerab ini meliputi:
a. keanggotaan;
b. kelembagaan;
c. fungsi dan tugas;
d. hak, kewajiban dan kewenangan;
e. peraturan tata tertib;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
30 Halaman
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2019
Qanun NO. 3, Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 131
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi maksud ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRK telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1846/2019 tanggal 11 Desember 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 106 Tahun 2000; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2016.
Qanun ini terdiri dari 8 Pasal yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja kabupaten Aceh Barat Daya tahun anggaran 2020.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 03 Tahun 2021
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU-MALUT
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD. No. 2020/122, TLD. No. 2020/7123, LL Kota Tual : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku-Malut
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada suatu Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD, dan untuk meningkatkan kepemilikan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku-Malut Cabang Tual, perlu melakukan Penanaman Modal (Investasi) Jangka Panjang dalam bentuk Pembelian Saham.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, jumlah dan sumber dana penyertaan modal, penganggaran, hak dan kewajiban, tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai aturan pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan desa serta belum mengatur ketentuan-ketentuan teknis lainnya sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ketentuan Umum, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PERANGKAT DESA, PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, MEKANISME PENGANGKATAN,PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA, KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA,MASA TUGAS DAN MUTASI, GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS, PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI, HARI KERJA DAN JAM KERJA,CUTI, PAKAIAN DINAS, STAF PERANGKAT DESA, PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat
Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi tim diatur dalam Peraturan Kepala Desa, Ketentuan mengenai penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Desa, Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Kepala Desa, Gaji, tunjangan, dan fasilitas diatur dengan Peraturan Bupati.Ketentuan lebih lanjut mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati, Ketentuan lebih lanjut mengenai Pakaian Dinas dan atribut Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Bagan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, formulir permintaan dan pemberian Cuti, format rekomendasi dan pertimbangan teknis Camat diatur dalam Peraturan Bupati
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2014
UU No. 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
Ditetapkan dengan :
UU No. 12 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah "Indonesische Comptabilteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang)
Undang-undang Darurat tentang Mengubah "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 1954.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Sanggau berbatasan langsung dengan negara lain dan memiliki tingkat lalu lintas manusia dan barang antar negara yang tinggi, sangat memungkinkan terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam melakukan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan dan Rehabilitasi, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Forum Koordinasi dan Forum Perlindungan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
17 Halaman; Penjelasan : 6 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat