Ruang Lingkup Peraturan Daerab ini meliputi: a. keanggotaan; b. kelembagaan; c. fungsi dan tugas; d. hak, kewajiban dan kewenangan; e. peraturan tata tertib; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat