Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal
72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Pasal
73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan
Permusyawaratan Desa;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Ruang Lingkup Peraturan Daerab ini meliputi:
a. keanggotaan;
b. kelembagaan;
c. fungsi dan tugas;
d. hak, kewajiban dan kewenangan;
e. peraturan tata tertib;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
- 30 Halaman
|