Peraturan Walikota Kupang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya, maka dipandang perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan yang mengatur tentang perjalanan dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016; Peraturan Walikota Kupang No. 14 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Kupang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya
3 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 51 Tahun 2017
PERWALI Kota Depok No. 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah pada Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 51 Tahun 2017
rincian dana desa kota tidore kepulauan ta 2018-tata cara pembagian dan penetapan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 447
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP
DESA KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu Menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Tidore Kepulauan TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
11 Halaman,Lampiran: 2 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota
Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016, perlu metetapkan Peraturan Walikota Mojokerto
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
N omor 4400); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 8. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2016
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016; 9. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017
ten tang Pertanggungj a waban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 11); 10. Peraturan Walikota Nomor 54a Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang diganti
terakhir kalinya dengan Peraturan Walikota Nomor 105
Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah; 11. Peraturan Walikota Nomor 55a Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah yang diganti terakhir kalinya
dengan Peraturan Walikota Nomor 106 Tahun 2016 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 58 tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016.
a. Pendapatan
1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 152.462.202.064,56
2. Dana Perimbangan Rp. 555.962.488.047,00
3. Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 98.347.310.716,00
b. Belanja
1. Belanja Tidak Langsung Rp.
a) Belanja Pegawai 261.869.356.126,00
b) Belanja Bunga Rp.0,00
c) Belanja Subsidi Rp.0,00
d) Belanja Hibah Rp. 13.201.042.100,00
e) Belanja Bantuan Sosial Rp. 1.829.303.500,00
f) Belanja Bagi Hasil Rp.0,00
g) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 518.651.232,00
h) Belanja Tidak Terduga Rp. 0,00
2. Belanja Langsung
a) Belanja Pegawai Rp. 49.435.202.231,00
b) Belanja Barang dan Jasa Rp. 314.126.484.984,39
c) Belanja Modal Rp. 303.737.103.331,14
Defisit
c. Pembiayaan
1. Penerimaan Rp. 172.525.076.673,58
2. Pengeluaran Rp. 3.465.000.000,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 31.114.933.996,61
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 50 Tahun 2017
rincian alokasi dana desa setiap desa kota tidore kepulauan ta 2018-tata cara pembagian dan penetapan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 446
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup Alokasi Dana Desa, Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 Halaman, Lampiran: 3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 445
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permendagri No. 52 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
1. Pendapatan :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 57.892.911.660,00
b. Dana Perimbangan Rp. 729.368.675.000,00
c. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah Rp. 75.280.625.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 862.542.211.660,00
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1. Belanja Pegawai Rp. 300.849.181.295,00
2. Belanja Bunga Rp. 0,00
3. Belanja Subsisi Rp. 0,00
4. Belanja Hibah Rp. 7.978.000.000,00
5. Belanja Bantuan sosial Rp. 500.000.000,00
6. Belanja Bagi Hasil Rp. 0,00
7. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 96.982.815.000,00
8. belanja Tidak terduga Rp 4.000.000.000,00
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 410.309.996.295,00
b. Belanja Langsung
1. Belanja Pegawai Rp. 48.920.247.840,00
2. Belanja Barang dan Jasa Rp. 245.043.510.409,00
3. Belanja Modal Rp. 170.268.457.116,00
Jumlah Belanja Langsung Rp. 464.232.215.365.00
Jumlah Belanja Rp 874.542.211.660,00
Surplus / (Defisit) Rp. (12.000.000.000,00)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 20. 000.000.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 8.000.000.000,00
Jumlah pembiayaan Netto Rp 12.000.000.000,00
Sisa lebih pembiayaan Rp. 0.00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 48 Tahun 2017
PERWALI Kota Depok No. 3 Tahun 2017 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per-Triwulan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Depok No. 3 Tahun 2017 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per-Triwulan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penjabaran Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD No 47/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Salatiga No.8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
APBD TA 2018 terdiri dari :
-Pendapatan sebesar Rp887.972.520.000,00
Belanja sebesar Rp923.362.432.000,00
Pembiayaan sebesar Rp35.389.912.000,00
- Penjabaran APBD tercantum dalam Lampiran I, II dan III APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STANDAR BIAYA KHUSUS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat